JAKARTA, Bisnistoday- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan harta rampasan korupsi yakni dua bidang tanah senilai Rp 39,9 Miliar kepada Kementeraian ATR/BPN. Penyerahan tersebut dilakukan pada, Kamis (16/7), bertempat di Aula Prona Lt. 7 Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi wakili oleh Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, sedangkan penerima adalah Sofyan A. Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan, Pelaksana Kegiatan ini adalah Deputi Bidang Penindakan dalam hal ini Koordinator Unit Kerja Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi).
“Kita harapkan tanah ini bisa diperbanyak untuk fasilitas publik bukan hanya kantor. Sekarang memasuki era digitalisasi, kantor terkadang masuk seminggu, tidak, jadi tidak perlu kantor lebar-lebar. Demikian layanan BPN juga beralih ke digital, dengan PTSL yang diharapkan terwujud seluruhnya pada 2024 nanti,” ungkap Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil saat acara penyerahan dua bidang tanah dari KPK ke Kementerian ATR/BPN secara virtual, di Jakarta, Kamis (16/7).
Berdasarkan keterangan, Biro Humas Kementerian ATR/BPN, dua bidang tanah yang diserahkan tersebut yakni, Satu bidang tanah yang terletak di Jalan Paso Rt.005 Rw.04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, senilai Rp. 26,8 Miliar (ex Barang Rampasan Negara dalam perkara an. Terdakwa Irjen.Pol. Drs. Djoko Susilo, S.H, M.Si)
Kedua, adalah, bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, senilai Rp. 10.054.766.000,00 (ex Barang Rampasan Negara dalam perkara an. Terdakwa Bambang Irianto,SH.,MM)
“Total seluruhnya yang diserahkan senilai Rp. 36.938.365.000,00 (Tiga Puluh Enam Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah),” dalam keterangan Biro Humas Kementerian ATR/BPN.
Tanah yang diserahkan tersebut diperuntukkan sebagai; Satu bidang tanah yang terletak di Jalan Paso Rt.005 Rw.04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, untuk lokasi Kantor Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta dan Satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, senilai Rp. 10.054.766.000,00, untuk Kantor ATR/BPN Kota Madiun.