www.bisnistoday.co.id
Rabu , 22 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Tanah SHGU dan SHGB Ditelantarkan Dua Tahun Bakal Diambil Kembali Negara
Nasional

Tanah SHGU dan SHGB Ditelantarkan Dua Tahun Bakal Diambil Kembali Negara

Dirjen PPTR
Dirjen PPTR, Jonahar./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar fokus menertibkan pada Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh Badan Hukum. Sedangkan obyek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda.

Lebih lanjut Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” tegas Jonahar.

Jonahar menekankan kembali bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Wamenaker Afriasyah Noor
HEADLINE NEWSNasional

Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja...

Kowani
Nasional

Peringati Hari Kartini, KOWANI Gaungkan Peradaban Baru Perempuan Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday -  Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) kembali menggaungkan nilai-nilai semangat perjuangan...

Wamenaker
Nasional

Wamenaker: Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja

JAMBI, Bisnitoday -  Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan kompetisi teknisi perangkat...

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Nabire
Nasional

Wapres Tinjau Pengembangan Bandara dan Pelabuhan Nabire untuk Tingkatkan Konektivitas Papua Tengah

NABIRE, Bisnistoday – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn.)...