www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 25 April 2026
Home OPINI Gagasan Tarik Ulur Penyesuaian Tarif KRL Jabodetabek
GagasanOPINI

Tarik Ulur Penyesuaian Tarif KRL Jabodetabek

Rangkaian Kereta Api Listrik tengah melintas di Jakarta, belum lama ini.
Social Media

Ramai polemik mengenai penyesuaian tarif KRL Jabodetabek setelah INSTRAN mengadakan Diskusi Publik “Pelayanan Baru Dan Paparan ATP/WTP Tarif KRL Jabodetabek, baru-baru ini. Apabila terdapat rencana kebijakan baru mengenai pentarifan produk apapun, ada yang setuju atau kontra adalah alami karena pengalaman dan pengetahuan masyarakat berbeda-beda. 

Ketika diskusi di atas ada pemaparan ATP/WTP (ability to pay)/(willingness to pay) atau kemampuan bayar/kemauan bayar pengguna KRL Jabodetabek terbaru. Tiga pemapar dari Ditjen KA, YLKI dan Puslitbang Perhubungan.  Mereka semua telah melakukan survei kepada pelanggan KRL Jabodetabek di tahun 2021.

“Semua pemapar merekomendasikan adanya penyesuaian tarif karena berdasar atas data-data primer dari pengguna langsung.”

Rekomendasinya adalah kenaikan Rp 2.000 untuk 25 km awal, jadi tarif menjadi Rp 5.000 dari eksisting sebelumnya Rp 3.000. Kemudian untuk tiap 10 km selanjutnya tetap Rp 1.000. Khusus pemapar dari DJKA mengusulkan penyesuaian tarif tersebut dimulai per 1 April 2022. 

Paparan ATP/WTP tesebut memang baiknya harus diterima secara rasional bukan semata emosional. Adanya wacana mengenai penyesuaian tarif itu karena tarif KRL sejak 2016 belum pernah mengalami penyesuaian. Apabila penyesuaian tarif Rp 2.000 disetujui, maka Pemerintah tidak perlu memberikan PSO Rp 2.000 per penumpang dan standar kualitas layanan KCI tidak akan mengalami penurunan. 

“Pemerintah masih subsidi PSO Rp 1.250 / pnp karena biaya produksi (biop) PT KCI Rp 6.250 / pnp, sedangkan penumpang (pnp) membayar cash tapping awal Rp 5.000, dan untuk tiap 10 km berikutnya biop KCI Rp 2.500, bila penumpang membayar Rp 1.000 / 10 km berikutnya, maka subdisi PSO masih Rp 1.500 dari pemerintah.”

Memang lebih baik sisa subsidi PSO dari Jabodetabek diberikan kepada daerah yang lebih membutuhkan pelayanan transportasi publik. Apalagi dana PSO yang berasal dari APBN sangat terbatas untuk pemulihan kondisi perekononomian nasional selama pandemic covid-19. Jumlah total subsidi PSO untuk penumpang KRL Jabodetabek adalah paling banyak dibandingkan dari daerah lain.  

Persentase PSO KRL Jabodetabek tersebut berkisar 55-58 % dari total PSO KA di Sumatera dan Jawa. Memang penumpang komuter Jabodetabek secara kuantitas adalah terbanyak, namun pendapatan perekonomian masyarakatnya jauh lebih tinggi dibanding dengan daerah lain di Jawa dan Sumatera.

“Salah satu item perhitungan penetapan tarif KA ekonomi oleh pemerintah adalah berbasis upah karyawan. Upah minimal regional (UMR) atau upah aglomerasi dan bila secara umum adalah upah minimum provinsi (UMP) sebagai dasar perhitungan kemampuan bayar tarif KA.” 

Kemauan bayar tarif pengguna KA adalah ekuivalen dengan kualitas pelayanan KA itu sendiri. Sedangkan KA yang disubsidi dinamakan KA kelas ekonomi yang pentarifannya tersebut ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan tarif KA tersebut disubsidi oleh pemerintah dengan skema PSO. Selisih antara biaya produksi operator KA dan penetapan tarif pemerintah sebagai PSO.

Sebagai ilustrasi UMP 2021, Provinsi yang dilalui oleh kereta api: (1) Sumatera Utara: Rp 2.499.423; (2) Sumatera Barat: Rp 2.484.041; (3) Sumatera Selatan: Rp 3.043.111; (4) Lampung: Rp 2.432.001; (5) DKI Jakarta: Rp 4.416.186; (6) Jawa Barat: Rp 1.810.351; (7) Jawa Tengah: 1.798.979; (8) Jawa Timur: Rp 1.868.777 ; (9) D.I. Yogyakarta: Rp 1.765.000; dan (9) Banten: Rp 2.460.996 . Dari angka UMP tersebut Provinsi DKI Jakarta tertinggi dan DIY terendah.

Kalau dilihat dari kondisi UMP tersebut memang tidaklah adil apabila DKI dengan UMP tertinggi namun porsi PSO juga tertinggi dari daerah UMP yang lebih rendah. Kondisi tersebut dapat dicek tarif KRL eksisting di KRL Jogyakarta-Solo bertarif Rp 8.000 tarif flat ( jauh-dekat tarif sama), sedangkan di Jabodetabek 25 km bertarif Rp 3.000. 

Apabila Solo – Yogyakarta berjarak 60 km kita gunakan tarif KRL Jabodetabek maka tarifnya hanya Rp 7.000 bukan Rp. 8.000. Demikian halnya tarif Yogya – Klaten bertarif Rp 8.000, bila menggunakan formulasi tarif KRL Jabodetabek hanya dikenakan Rp 3.000, tentunya perbedaanya sangat jauh.  

Dengan adanya penyesuaian tarif di KRL Jabodetabek, paling tidak akan mendekati tarif keadilan dengan daerah lain dengan pelayanan moda KRL yang sama. Kita akui biaya transportasi first mile dan last mile di Jabodetabek sangat mahal daripada tarif KRL itu sendiri. Tarif parkir stasiun di Jabodetabek Rp 5.000 – 6.000 untuk motor sedangkan Rp 9.000 – 20.000 untuk mobil, sangat kontras dengan tarif KRL yang hanya Rp 3.000. 

“Jadi biaya KRL Rp 3.000 tersebut bila dibandingkan oleh biaya parkir pengguna KRL di stasiun-stasiun masih lebih murah. Belanja transportasi harian tersebut belum dibandingkan dengan pengguna paratransit ojek online di stasuin KRL, yang tentunya tarifnya akan mahal lagi bila dibandingkan dengan tarif KRL.” 

Bila dibandingkan dengan dengan angkutan massal berbasis rel ke negeri tetangga, tarif KRL kita masih termurah Rp 3.000. Di negara lain bila dirupiahkan; MTR Bangkok Metro Rp 15.851, Singapore MRT Rp 8.043, India Delhi/Mumbai/Chenai Metro Rp 7.225, India Kolkota Metro Rp 3.612, Taipei MRT Rp 4.186, Hongkong MTR Rp 5.638 dan negara lainnya berdasarkan konversi Bank Dunia tahun 2019. 

Dibandingkan dengan di dalam negeripun tarif KRL masih termurah, MRT Jakarta ( Lebak bulus – HI ) untuk 16 km Rp 14.000 dan KRL (Jakarta – Bogor ) untuk 50 km Rp 7.000 dan tarif Trans Jakarta Rp 3.500, masih lebih murah KRL Rp 3.000 untuk 25 km. 

Sebagai pelayanan baru commuter line (KRL) tanggal 25 September 2021 stasiun Manggarai Baru (elevated) telah resmi beroperasi. Stasiun-stasiun baru telah selesai dibangun dalam mendukung program DDT (rel dwi ganda), terdapat 18 stasiun baru dan upgraded : Manggarai Baru, Matraman, Jatinegara, Klender, Buaran, Klender Baru, Cakung, Kranji, Bekasi, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang dan lintas barat: Palmerah, Kebayoran, Parungpanjang, Maja, Rangkasbitung. 

Saat ini semua stasiun baru dibangun 2-3 lantai dan lebih luas sesuai demand, yang sebelumnya hanya 1 lantai. Dalam hal ini konsekuensinya memerlukan biaya pelayanan tambahan extra yang semuanya menggunakan lift dan eskalator, sehingga biaya operasi stasiun-stasiun baru dan jumlah SDM bertambah pula. 

Bila menilik UMP tentunya untuk para buruh/pekerja di sektor perkeretaapian perlu keadilan.  Upah buruh KAI/KCI juga digaji berdasarkan standar UMP. Padahal UMP tiap tahun selalu naik, dan upah buruh pekerja KAI/KCI konsekuensinya menyesuaikan kenaikan UMP tersebut. Kalau bukan dari laba tiket darimana lagi upah buruh KAI/KCI bisa menyesuaikan sesuai UMP.

Sejak terakhir tarif KRL naik di tahun 2016 hingga 2022 saat ini ada 6 kali kenaikan UMP dan inflasi. Dalam hitungan saya, bila 6 kali ada kenaikan UMP sebesar 51,6 % dan inflasi selama 6 tahun sebesar  17,34 %. Bila mau mudah, secara umum memang penyesuaian tarif dapat disesuaikan 51,6 % karena dalam struktur UMP ada kenaikan biaya transportasi. 

Untuk inflasi sebesar 17,34 % lebih tepat digunakan untuk konversi biaya kenaikan perawatan sarana KRL. Operator kereta api dalam hal ini PT KAI/KCI sangat memerlukan peremajaan sarana KRL untuk pelayanan yang lebih baik. Apabila KAI/KCI membeli sarana KRL yang baru tentunya tarifnya tidak murah seperti sekarang ini. 

Kita sangat beruntung membeli sarana KRL bekas dari Jepang yang laik jalan sehingga tarif tidak mahal karena biaya penyusutan sangat minim. Seperti MRT Jakarta mengapa tarif nya sangat mahal dari KRL karena MRT semuanya barang baru. 

“Adil atau tidak, memang kita sebaiknya memikirkan subsidi PSO tersebut harus didistribusikan lebih merata kepada daerah yang lebih membutuhkan karena Indonesia, bukan hanya di Jabodetabek saja.” 

Jika memang masih diperlukan untuk subsidi transportasi bagi masyarakat yang lebih membutuhkan dapat diterbitkan Kartu Indonesia Transportasi, seperti halnya Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar. 

Barangkali diperlukan regulasi yang melegitimasi bahwa peninjauan tarif kereta api dapat dievaluasi secara berkala entah 2 tahun atau 3 tahun, sehingga bila ada evaluasi tarif KA tidak terlalu meresahkan publik. Tarif jalan tol dapat naik setiap 2 tahun karena dilandasi oleh PP No 15 / 2015  Tentang  Jalan Tol. 

Tarif restribusi daerah dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali sesuai UU 28/2009  tentang Pendapatan Daerah Dan Restribusi Daerah (PDRD). Kenaikan tarif PLN juga dapat terjadi setiap waktu ketika pemerintah mengurangi subsidi PLN. Saat ini PLN tengah mengkaji kenaikan tarif listrik di 13 golongan untuk tahun 2022./

Serpong, 16 Januari 2022

Oleh : Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif INSTRAN

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Kopdes Merah Putih
Gagasan

Barang Subsidi Mesti Didistribusikan Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

DALAM perspektif teori ekonomi, barang bersubsidi pada hakikatnya merupakan bagian dari barang...

Selat Hormuz
Gagasan

Setelah Hormuz, Ketegangan Geopolitik Bakal Beralih ke Selat Malaka

DINAMIKA geopolitik global tengah bergeser dari Teluk Hormuz menuju Selat Malaka. Kegagalan...

Aktifitas Tambang
Gagasan

Harga Komoditas Mulai Melonjak, Indonesia Butuh” Windfall Tax” Agar Penerimaan Tidak Terlewat

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah sebaiknya segera mengevaluasi ulang serta memberlakukan aturan baru...

Tambang Batubara
Gagasan

Memanfaatkan Krisis Harga Minyak sebagai Momentum Penguatan Ekonomi Nasional

KENAIKAN harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik global kembali memunculkan kekhawatiran terhadap...