www.bisnistoday.co.id
Kamis , 20 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi : Pasar Mahar Politik Ada Dibalik UU Otsus Papua
Hukum

Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi : Pasar Mahar Politik Ada Dibalik UU Otsus Papua

SIDAN MK
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi (AKD) menduga adanya alasan pasar mahar politik dan rental politik pada penyusunan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001.

Hal itu terungkap dalam sidang uji materiil UU 21/2001 dan UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001, yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (12/8). Hal ini ditegaskan oleh Kuasa hukum Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi Almizan Ulfa di Jakarta, kemarin.

Karena itu, Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi menduga adanya alasan pasar mahar politik dan rental politik pada penyusunan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001.

Didalam sidang uji materiil UU 21/2001 dan UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001, Almizan Ulfa menegaskan, salah satu alasan pembentukan UU Otsus Papua bukan alasan obyektif, tetapi alasan ‘pasar mahar politik’ dan ‘rental politik’.

Almizan menjelaskan, pada UU 21/2001, aformasi orang asli Papua (OAP) hanya di tingkat propinsi untuk gubernur dan wakil gubernur yang dipersyaratkan OAP. Sedangkan di UU 2/2021, aformasi itu sudah diperluas hingga ke kabupaten/kota, tetapi hanya untuk legislatif dan rekrutmen politik oleh partai politik.

“Di sini tidak ada penjelasan di UU ini, kenapa aformasi itu tidak mencakup bupati/walikota termasuk wakilnya? Penelusuran kami atas naskah akademis RUU 2/2021, kami tidak menemukan penjelasan juga. Kenapa jabatan bupati/wakil dan walikota/wakil tidak diberikan aformasi untuk dipersyaratkan OAP?”

“Kemudian setelah kami baca berulang-ulang kami tidak menemukan penjelasan mengapa di UU 02/2021 ini tidak diberikan penjelasan rasionalnya. Kenapa aformasi itu tidak diberikan kepada sampai ke jabatan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil,” papar Almizan dalam pengantar di sidang perbaikan permohonan gugatan.

Rental Politik Sewa Perahu

Koordinator Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi Yanto Ijei menegaskan bahwa partai politik sering dipelesetkan menjadi ‘perahu rental politik’ atau ‘sewa perahu’. “Jadi dengan tidak diberikan aformasi ini, pasar mahar politik dan pasar rental politik ini tidak akan mengerucut atau mengecil. Dengan kata lain, kalau diberikan aformasi untuk OAP pada jabatan bupati/wakil dan walikota/wakil dua pasar tersebut akan mengecil. Ini akan merugikan penguasa para pembentuk Undang Undang,” kata Yanto.

Menurut Yanto, sejumlah pasal di UU Otsus Papua tidak saja merugikan para pemohon, tetapi juga bentuk pembodohan yang berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan di Papua. “Jika seandainya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami, MK akan sangat berjasa mengurangi pasar mahar politik dan rental politik mulai dari ‘Timur’.”  /

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

DCI Ajukan PKPU terhadap Ocean Asia Industry 

JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan...

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...

wamenaker
Hukum

Hubungan Industrial Harmonis, PT Indonesia Epson Industry Gelar Dialog Sosial

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan...

Polisi Satwa
Hukum

Teror Bom di SDN Jaksel, Empat Anjing Pelacak K-9 Diturunkan Sisir Lokasi

JAKARTA, Bisnistoday - Detasemen K-9 Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri...