www.bisnistoday.co.id
Selasa , 16 Desember 2025
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Tindak Pidana Kepabeanan Rp189 Triliun Mulai Disidik
Hukum

Tindak Pidana Kepabeanan Rp189 Triliun Mulai Disidik

MENKOPOLHUKAM
MENKOPOLHUKAM, Mahfud MD, saat paparan kepada media di Jakarta./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan adanya tidak pinda kepabeanan dari hasil kerja Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp189 triliun yang sempat menggegerkan public. Terhadap kasus ini, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan atas transaksi mencurigakan yang terafiliasi grup SB.

Menkopulhukam, Mahfud MD dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (17/1) kepada media mengutarakan, tim penyidik Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 Triliun.

“Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung,” ujar Menkopolhukam, Mahfud MD.

Seperti diketahui, bahwa Satgas TPPU terus bekerja untuk memastikan tindaklanjut atas penyelesaian 300 laporan hasil anaslisis (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan LHP atau Informasi PPATK terkait dengan Kementerian Keuangan, khususnya terhadap transaksi mencurigakan dalam kasus Importasi Emas senilai Rp189 Triliun.

Terafiliasi Grup SB

Hal lainya, lanjut Mahfud MD, transaksi emas dalam periode tahun 2017 sampai 2019 melibatkan 3 entitas terafiliasi dengan Group SB yang bekerjasama dengan Perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 Ton.

“Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 Ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22,” dalam keterangannya.

Menurut Menkopolhukam ini, selain itu, DJP memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN yakni PT ATM ke Group SB atau PT LM tahun 2017, yang diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.

“Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya,” terangnya.

Selain itu, menurut Mahfud MD, DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB. Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah untuk Group SB.

“Dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.” Ia menambahkan, PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya.//

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Komisi Pemberantasan Korupsi
Hukum

KPK Benarkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT

JAKARTA, Bisnistoday – Bupati Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Ardito Wijaya terjaring Operasi...

Hukum

Vonis Nikita Mirzani Diperberat 6 Tahun Penjara + Denda Rp1 Miliar: TPPU Terbukti!

JAKARTA, Bisnistoday - Dunia hiburan Indonesia dikejutkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI...

Hukum

Roy Suryo Kritik UGM, Soroti Polemik Keterbukaan Informasi Ijazah Jokowi

JAKARTA, Bisnistoday — Pakar telematika Roy Suryo menilai UGM (Universitas Gadjah Mada)...

Hukum

Majelis Hakim KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

JAKARTA, Bisnistoday — Sidang lanjutan sengketa informasi terkait ijazah mantan Presiden Joko...