JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menolak pengsahan Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko masih ditemukan persyaratan yang belum terpenuhi seperti belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
“Tidak lengkapnya dokumen yang diajukan. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak ” ujar Yasonna dalam keterangannya secara daring didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/3).
Yasona menambahkan Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) tidak dapat lagi mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan kepada Kemenkumham.
“Dengan dokumen yang ada tentunya tidak mungkin lagi. Bukan urusan kami kalau nanti mau dibuat lagi,” kata Yasonna.
Kemenkumham mempersilahkan jika Demokrat kubu KLB akan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
“Diuji di pengadilan saja di luar ranah kami, ini ranah hukum administratif, jadi ranah menguji Anggaran Dasar itu di pengadilan, apakah bertentangan dengan UU Parpol atau tidak silakan saja itu hak setiap kader Demokrat,” katanya.