www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 22 Agustus 2026
Home EKONOMI WNA Bebas Memiliki Rumah Tinggal
EKONOMIEkonomi & BisnisHEADLINE NEWS

WNA Bebas Memiliki Rumah Tinggal

DIRJEN Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyatakan, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan beberapa perubahan pengaturan bidang pertanahan, salah satunya memberikan kemudahan pemilikan rumah tinggal/hunian untuk WNA. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk membuka seluas-luasnya pintu investasi.

“Yang pertama jika punya paspor dan visa bisa kita berikan hak kepemilikan hunian. Kemudian, kalau dulu hunian yang dimiliki hanya yang berada di atas tanah Hak Pakai sekarang dapat diberikan hak kepemilikan satuan rumah susun, bagi rumah susun yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan,” kata Suyus Windayana dalam Indonesia CEO & Leader Forum 2023 by Rumah.com di The Langham Hotel SCBD, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Terkait kemudahan kepemilikan aset/properti untuk WNA, Suyus Windayana mengatakan bahwa tetap ada batasan yang harus dipenuhi. “Nanti kita batasi dalam satu apartemen itu ada berapa hunian, orang asing yang boleh memiliki itu berapa persen, sehingga harapannya industrinya akan lebih berkembang lagi, tapi kita batasi,” papar Suyus Windayana.

“Untuk harga, lokasi juga kita batasi. Kalau untuk rumah tapak kita batasi untuk satu bidang luasnya maksimal 2.000 meter, kalau lebih dari itu harus ada perizinan dari menteri, tapi ada harga minimalnya juga,” terangnya.

UU Cipta Kerja

Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan investasi dan mendorong peningkatan perekonomian nasional. Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan kebijakan pertanahan yang mendukung investasi melalui kemudahan pemilikan aset/properti bagi warga negara asing (WNA).

Hal ini sejalan dengan arahan presiden bahwa investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan dan prosedur yang panjang harus dipotong.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang saat ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah diamanatkan terkait kemudahan kepemilikan properti oleh WNA.

Industri Properti

Country Manager Rumah.com, Marine Novita mengungkapkan, Rumah.com melihat hal ini sebagai kesempatan besar untuk bisa memajukan properti di indonesia. Mengingat, properti di Indonesia ada 170 lebih industri yang terkait di dalamnya.

“Semoga kalau ini bisa jadi kesempatan bisa kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk bisa tarik pembeli asing ke Indonesia untuk bisa meningkatkan perekonomian di indonesia,” tutur Marine Novita./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Mendikdasmen
HEADLINE NEWS

Menteri Abdul Mu’ti Berikan Apresiasi Terhadap Kemampuan Penutur Asing Berbahasa Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof.Abdul Muti memberikan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

LPDB Koperasi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Usaha Pengrajin Lurik Prasojo

JAKARTA, Bisnistoday - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi berkomitmen terus meningkatkan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Anugerahkan Koperasi Award kepada Gen Z hingga Tokoh Nasional

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menganugerahkan Koperasi Award kepada sejumlah tokoh...

Mendag Busan
HEADLINE NEWS

Mendag Busan Gelar CEO Gathering TEI di Solo, Ajak Pelaku Usaha Dongkrak Ekspor di Trade Expo Indonesia ke-41

SOLO, Bisnistoday – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumpulkan para pelaku usaha dalam...