www.bisnistoday.co.id
Saturday , 30 September 2023
Home NASIONAL & POLITIK Zona Rawan Bencana Tidak Dapat Disertipikatkan
NASIONAL & POLITIK

Zona Rawan Bencana Tidak Dapat Disertipikatkan

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Usai terjadi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah membentuk tim bersama dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Daerah guna memulihkan kondisi kehidupan masyarakat serta lingkungan yang terdampak bencana.

Selain itu, tim tersebut menetapkan empat zona ruang rawan bencana Palu dan sekitarnya atau Zona Rawan Bencana (ZRB). Keempat zona tersebut adalah ZRB I atau Zona Pengembangan; ZRB II atau Zona Bersyarat; ZRB III atau Zona Terbatas serta ZRB IV atau Zona Terlarang.

ZRB IV atau disebut juga Zona Merah merupakan zona yang paling berbahaya. Zona ini merupakan zona rawan gempa bumi tinggi/rawan bencana. Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arie Yuriwin mengungkapkan bahwa ZRB merupakan zona yang memang tidak layak ditinggali oleh masyarakat.

“Tanah-tanah yang musnah akibat bencana di sana sudah kami inventarisasi. Selain itu, tidak bisa kami terbitkan sertipikat tanah dan jika ada permohonan sertipikat tanah atas tanah di atas zona tersebut akan kami batalkan,” ujar Arie Yuriwin saat menerima audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pemulihan Pasca Bencana Sulawesi Tengah di Aula PTSL, Jakarta, Jumat (20/11).

“Daerah rawan bencana ini akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Pemda harus mengawasi masyarakat agar jangan kembali ke sana,” kata Arie Yuriwin.

Lebih lanjut, Arie Yuriwin menyatakan bahwa masyarakat yang tinggal di hunian tetap (huntap) tetap akan mendapatkan sertipikat tanah karena Kementerian ATR/BPN telah menargetkan untuk mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Namun, dasarnya pemberian sertipikat tanah adalah adanya SK Wali Kota/Bupati terkait masyarakat yang akan tinggal di sana dan hingga sekarang belum ada,” katanya.

Selain berperan aktif dalam memulihkan daerah yang terkena dampak bencana, Kementerian ATR/BPN juga terus memperbaiki layanan pertanahan di daerah. Kepada pimpinan dan anggota pansus yang hadir, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Gunawan Muhammad menyebutkan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN sudah memberlakukan layanan elektronik untuk pengurusan Hak Tanggungan, pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertipikat Tanah serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Kami targetkan tahun depan layanan kami sudah terintegrasi ke elektronik,” kata Gunawan Muhammad.

“Terkait kedisiplinan dan etika pegawai, sudah banyak yang kami jatuhkan hukuman karena melakukan pelanggaran saat melaksanakan tugas. Yang penting apabila Bapak/Ibu mengadu terkait tindakan pegawai kami, agar disertakan bukti,” tambahnya.//

Archives

Bisnistoday - Inspire Your Business

Pertamina is The Energy

Terserah Kamu

Sorotan Bisnistoday

Bisnistoday - Inspire Your Business

Related Articles

NASIONAL & POLITIK

Penetapan Pj Kepala Daerah Melalui Sidang Tim Penilai Akhir

JAKARTA , Bisnistoday -Penentuan penjabat (pj) kepala daerah yang gubernur, bupati atau...

NASIONAL & POLITIK

Rhesa: Semangat ICMI Harus Membumi Hingga ke Kecamatan

JAKARTA,Bisnistoday- Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Otda Jakarta Selatan menggelar acara “Pemuda...

HukumNASIONAL & POLITIK

Bentuk TPF Independen untuk Urai Rusuh di Rempang

JAKARTA, Bisnistoday -Polemik kasus penggusuran warga di kawasan Pulau Rempang, Batam, Kepulauan...

NASIONAL & POLITIK

Muhammad Yuntri, Caleg yang Kaya Pengalaman dan Dekat dengan Warga

JAKARTA, Bisnistoday - Semangat dan perjuangan H.Muhammad Yuntri, SH, MH untuk berkompetisi...