JAKARTA, Bisnistoday- Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), nantinya pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal tinggi nantinya bisa membentuk dana abadi.
“Ini salah satu kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (13/9).
Menurut Menkeu, dana abadi daerah juga akan bisa dibentuk oleh pemerintah daerah yang memiliki layanan publik yang sudah terpenuhi secara baik, sehingga dana tersebut bisa dikelola bagi generasi ke depannya.
Dana abadi daerah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersifat abadi dan tidak dapat digunakan untuk belanja.
Sri Mulyani mengatakan tujuan pembentukan dana abadi daerah adalah mendapat manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan atau manfaat lainnya, memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah, dan kemanfaatan umum lintas generasi.
Adapun prinsip pengelolaannya antara lain yaitu ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dengan makin besarnya kepercayaan kepada daerah, ia menilai kemampuan daerah untuk mengelola risiko dan dalam fungsi perbendaharaan akan menjadi penting.
“Pemerintah merancang perluasan instrumen pembiayaan dengan tetap mengedepankan aspek prudent atau kehati-hatian dan ini tercermin dalam aturan teknis pelaksanaan RUU HKPD ini,” tutup Sri Mulyani.
Belum Efisien
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menilai bawa pengelolaan keuangan daerah belum efisien, efektif, dan produktif dalam menunjang pembangunan maupun pengurangan ketimpangan. “Ini berpengaruh pada output dan outcome pembangunan yang sangat belum optimal dan sangat timpang di berbagai daerah,” katanya.
Ia menyebut salah satu contoh pengelolaan keuangan daerah belum efisien dan efektif adalah adanya belanja yang belum fokus akibat banyaknya jenis program dan kegiatan yakni masing-masing 29.623 dan 263.135.
“Ini yang disebut di ecer-ecer pokoknya kecil-kecil semuanya dapat tanpa memikirkan pengeluaran itu bisa menghasilkan output dan outcome,” ujarnya.
Selain itu, belanja di daerah juga belum produktif dengan mayoritas adalah untuk belanja pegawai sebesar 32,4 persen, sedangkan belanja infrastruktur serta layanan publik hanya 11,5 persen.
Hal ini terjadi karena penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak sesuai esensinya yaitu justru digunakan untuk belanja pegawai dan belanja modal.
Sementara esensi DAU adalah untuk memberikan pelayanan dasar bagi masyarakat dan mengurangi ketimpangan sedangkan DAK untuk penunjang dari keseluruhan TKDD maupun APBD.
Tak hanya itu, Sri Mulyani menjelaskan dana pemerintah daerah di perbankan juga tinggi yaitu sebesar Rp173,73 triliun per Juli 2021 karena pola penyerapan belanja yang masih business as usual yakni tinggi pada triwulan IV.
“Pola belanja APBD yang masih business as usual yang tertumpu pada triwulan IV. Padahal dalam situasi Covid-19 ini kami memperhatikan setiap transfer bisa langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, akuntabilitas tata kelola keuangan masih harus ditingkatkan meskipun secara administratif telah membaik namun secara material perlu diperbaiki.
“Sinergi dan gerak langkah APBN dan APBD masih belum berjalan secara maksimal sehingga perlu dilakukan penguatan dalam menjaga sinergi dan kesinambungan fiskal itu sendiri,” kata Sri Mulyani./



