JAKARTA, Bisnistoday – Seiring proses sidang kode etik oleh Dewan Pengawas KPK, Lili Pintauli Siregar atas dugaan gratifikasi pegelaran Moto-GP di Mandalika beberapa waktu lalu. Lili diisukan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi isu berkembang, Novel Baswedan dalam cuitanya @ @nazaqistsha berpendapat bahwa pengunduran diri jabatan pimpinan KPK, saat proses siding dugaan pelanggan kode etik oleh Dewan Pengawasa KPK, ada beberapa hal yang harus dicermati.
Pertama, dugaan kebohongan publik oleh Pimpinan KPK, Lili Pintauli mengundurkan diri pada sekitar tanggal 30 Juni 2022, Surat pengunduran dirinya tentu disampaikan kepada pimpinan KPK lainnya. “Tetapi dalam penyampaian kepada publik disampaikan Ketua KPK tidak tahu,” urainya.
Selain itu, menurut Novel, tidak terungkapnya fakta lengkap pelanggaran. Ini kemungkinan besar perbuatan Lili tidak dilakukan sendiri, “Apakah ada Pejabat KPK lain yang berbuat serupa? Apakah ada pihak yang membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan Lili? Dengan tidak disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal tersebut,” jelasnya.
Hal lainnya, didalam akun teresbut, modus menghindari terungkapnya fakta jelas pelanggaran sebagaimana Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK yang akan disidangkan atas pelanggaran Etik serius.
“Dugaan sebagai upaya untuk melindungi Lili Pintauli Siregar dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang bersangkutan,” tambahnya./








































