www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 18 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Kementerian PUPR Siapkan Sanksi Operator Tol
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kementerian PUPR Siapkan Sanksi Operator Tol

KECELAKAAN TOL : Suasana kecelakaan beruntun di jalan tol ruas Pejagan - Pemalang, pada Minggu (18/9).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian PUPR bakal memberikan sanksi tegas terhadap operator tol PT Pejagan -Pemalang Toll Road apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kontrak pengusahaan jalan tol terkait kecelakaan KM 243 A yang merenggut 1 korban meninggal dan luka-luka. Kecelakaan ini melibatkan 13 kendaraan dengan kondisi rusak parah hingga ringan. 

“Sanksi BUJT, kita masih tunggu, apakah akan memberikan teguran atau sanksi lain dan tunggu laporan pihak lainnnya yakni Kepolisian dan KNKT,” ungkap Dirjen Bina Marga, Kementeraian PUPR, Hedy Rahadian, saat memberikan keterangan kepada media, di Jakarta, Senin (19/9).

Menurut Dirjen Bina Marga ini, standar pelayanan minimal harus terus dilakukan. Demikian halnya, kalau ada benda yang membahayakan, seperti potongan kayu, tumpahan olie, berada di jalan tol harus antisipasi. “Itulah gunanya patrol, dan ditingkatkan dengan pengawasan melalui CCTV.”

Terkait kepemilikan baru, terhadap PT Pejagan Pemalang Toll Road ini, Dirjen Bina Marga menegaskan tidak ada hubungan. Petugas jalan tolnya tetap sama dan yang berganti hanya tataran pengurus perusahaan. “Jadi tidak ada alasan tidak diurus, operasional tetap diawasi dan dijalankan sesuai kesepakatan dan tidak ada kekosongan kewenangan,” cetusnya. 

Pembakaran Rumput

Kejadian kecelakaan tersebut, terang Hedy Rahadian, karena berjalan bersamaan, yakni pembakaran rumput dan kebetulan arah angina ke jalan tol. Petugas patrol sudah menegur, namun setelah ditingalkan pembakaran dilakukan lagi. “Pembakara sekitar jam 12.00 WIB siang, dan sejam kemudian menutupi pandang jalan tol,” tuturnya. 

Menurut Hedy, petugas datang atau hadir sekitar 10 menit setelah terjadi kecelakaan. Sedangkan petugas ambulan lengkap datang sekitar 22 menit kemudian sesuai target SPM. “Kita tak ada sosialisasi dengan massif, ini individual,” tuturnya.

Hedy Rahadian menyarangkan bagi pengguna jalan tol untuk menjaga batas aman kecepatan di jalan tol sekitar 60 -100 Km per jam. Apabila jarak kecepatan rendah dan tinggi terlalu pendek maka peluang terjadi kecelakaan. Selain itu, juga pengendara melakukan istirahat dalam 3-4 jam setelah berkendara. 

Untuk mengantisipasi, menurut Hedy Rahadian, Kementerian PUPR dalam hal ini BPJT akan melakukan pangawasan secara continue. Setiap enam bulan sekali BPJT melakukan review terhadap SPM Jalan Tol. “Jadi review tidak hanya kalau naik tarif saja, tetapi regular 6 bulan sekali,” tuturnya. 

Tunggu Hasil Investigasi

Kepala BPJT Danang Parikesit menegaskan, peran SOP dan SPM begitu penting dalam pembahasan antara BPJT dan KNKT. SPM nanti akan juga mengantisipasi adanya potensi benda yang membahayakan pengendara. “Termasuk pemasangan speed camera dilakukan,” tegasnya. 

Mengenai pengguna jalan tol yang harus dibebani dengan kerusakan sarana jalan tol apabila terjadi kecelakaan, Danang menuturkan, saat pemerintah bersama Asosiasi Tol Indonesia (ATI) telah mengkaji penerapan asuransi sarana jalan tol. “Kalau terjadi tabrak jembatan maka butuh biaya mahal untuk memperbaiki, sedangkan pengguna tol tidak mungkin menutupi kerugian itu,” tuturnya. 

Danang Parikesit menegaskan, dalam kaitanya terhadap sanksi operator tol masih menunggu hasil investigasi oleh Polda Jawa Tengah dan KNKT. Dalam kaitannya dengan BUJT, menurut Danang, utamanya tanggungjawab. 

“Kalau memang terbukti lali, kalau tak memenuhi kesepakatan, dilakukan teguran, bisa sanksi penundaan tarif, hingga pembatal PPJT yang bersangkutan. Itu semua diatur secara detail dalam PPJT,”terangnya.

Tingkat Fatalitas

Danang menambahkan, sesuai data statistic tingkat kecelakan menyangkut kejadian per km serta fatalitas. Tahun 2019 lalu, sebanyak 2,16 kejadian, lalu mengalami peningkatan pada tahun 2020, yakni 2,5 kejadian per km, serta tahun 2021 menurun menjadi 1,62 kejadian setiap 1 km. 

Tingkat fatalitas juga dinamis yakni tahun 2019 lalu, 0,195 kali fatalits per km, sedangkan tahun 2020, sempat turun menjadi 0,164 kali fatalitas per km, serta tahun 2021 kemarin lebih rendah menjadi 0,153 kali fatalitas per km. “Jalan tol terus bertambah, sejalan dengan tinggi potensi korban,”terangnya./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

NasionalNASIONAL & POLITIK

Pahami Proses Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang untuk Pengembangan Usaha

JAKARTA. Bisnistoday - Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian...

Menteri PU
Nasional

Menteri PU Ancam Keluarkan ASN Yang Tak Suka Kerjakan Tugas Program Pemerintah

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo bersikap tegas terhadap...

Rapat Koordinasi Identifikasi Tata Kelola Penyelenggaraan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Daerah.
Nasional

Kemenko Polkam Identifikasi Tata Kelola Infrastruktur Menara Telekomunikasi Demi Pemerataan Konektivitas

BOGOR , Bisnistoday - Guna memastikan percepatan transformasi digital yang merata serta...

Nasional

Kemenhub bersama Instansi Terkait Lakukan Evakuasi Helikopter yang Jatuh di Sanggau, Kalbar

JAKARTA, Bisnistoday- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementeeian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dan...