www.bisnistoday.co.id
Senin , 4 Mei 2026
Home HEADLINE NEWS Pemerintah Pastikan Ajukan Kasasi terhadap Kasus KSP Indosurya
HEADLINE NEWSHukumNASIONAL & POLITIK

Pemerintah Pastikan Ajukan Kasasi terhadap Kasus KSP Indosurya

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi terhadap Kasus Lepasnya Terdakwa KSP Indosurya oleh PN Jakbar.

Pemerintah Pastikan Ajukan Kasasi terhadap Kasus KSP Indosurya
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Pemerintah melalui Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi terhadap vonis lepas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, hal tersebut menjadi langkah lanjutan pertama setelah bedah kasus KSP Indosurya yang juga turut dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (07/3).

Menkopolhukam, Mahfud MD

“Satu, kita akan mengajukan kasasi bahwa putusan itu salah, tidak benar kalau vonisnya ontslag van rechtsvervolging (putusan lepas dari segala tuntutan hukum, red.), karena ini jelas-jelas tindak pidana,” kata Mahfud dalam keterangan pers selepas bedah kasus yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam.

Mahfud juga menyampaikan langkah kedua yang akan ditempuh adalah Pemerintah sedang dan akan terus membuka kasus-kasus lain terkait dengan KSP Indosurya dengan pengadu dan tempat yang lain. “Pokoknya kita ndak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan bahwa kegiatan bedah kasus tersebut ditempuh guna menyeriusi putusan majelis hakim PN Jakbar terhadap kasus Indosurya.

Menurut dia, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana itu sudah diuji dengan sangat meyakinkan dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan. Akan tetapi, ternyata diputus dengan vonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging.

Diikuti Para Pakar Kampus

Sejumlah pakar dari berbagai kampus serta perwakilan pekerja hukum yang diundang dalam bedah kasus tersebut menilai putusan ontslag itu sangat tidak tepat karena terjadi inkonsistensi atau disebutnya “belokan-belokan”.

“Ukuran-ukuran kesalahannya menggunakan Undang-Undang Perbankan. Ketika memutus, menggunakan Undang-Undang Koperasi. UU Perbankan-nya disetujui bahwa itu salah dan itu bisa diterapkan, tetapi tiba-tiba berbelok pakai UU Koperasi,” ujar Mahfud.

Menkopolhukam mengatakan bahwa seluruh temuan dari paparan itu akan dikemukakan, baik kepada pengadilan maupun kepada masyarakat, agar tidak ada kesan bahwa pemerintah bertindak semaunya sendiri.

Dalam bedah kasus tersebut juga menghadirkan tiga narasumber, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Muda (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, serta perwakilan Bareskrim Polri dipandu mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.

Hadir pula sejumlah ahli yang memberikan pandangan atas paparan bedah kasus KSP Indosurya, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof Dr Marcus Priyo Gunarto, Prof Dr Topo Santoso (Guru Besar FH Universitas Indonesia), Prof Dr Amir Ilyas (Guru Besar FH Universitas Hasanuddin), Prof Dr Sulitiowati (Guru Besar FH UGM), Dr Siti Anisah (ahli hukum kepalitian dan korporasi Universitas Islam Indonesia), dan Dr Parulian Paidi Aritonang (ahli hukum kepailitan UI).

Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari lembaga penelitian independen Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) serta Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Divonis Lepas PN Jakbar

Sebagai informasi, dua petinggi KSP Indosurya, Ketua Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar. Kasus ini  merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dahulu pada hari Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Menyusul kemudian, Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini./

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Lomba Burung
Ekonomi RakyatHEADLINE NEWS

Perputaran Ekonomi Lomba Burung Berkicau Capai Hingga  Rp2 Triliun

JAKARTA, Bisnistoday  - Kementerian Perdagangan mencatat perputaran ekonomi dari ekosistem burung kicau...

Kota Jakarta
Ekonomi RakyatHEADLINE NEWS

Kesenjangan Kekayaan Masyarakat di Kota Jakarta Bagai Bumi dan Langit

JAKARTA, Bisnistoday – Kesenjangan pendapatan masyarakat di Kota Jakarta seharusnya dilihat tidak...

Ibu Megawati menghadiri Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Prof. Dr. Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5) Foto: Monang Sinaga
Hukum

Megawati Soekarnoputri Pertanyakan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Mengapa Masuk Pengadilan Militer?

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI...

Hardiknas 2026
HEADLINE NEWSHumaniora

Hardiknas 2026: Mendikdasmen Tegaskan Pendidikan untuk Cerdaskan dan Membentuk Karakter Bangsa

BANYUWANGI, Bisnistoday — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar upacara peringatan...