Oleh : Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
Seorang wartawan senior bertanya, “apakah bisa jadi kaya dengan menjadi anggota koperasi? “. Pertanyaan itu sempat membuat saya kaget. Tapi saya tak ingin menjawab dengan emosional lalu buru buru jawab secara serampangan hanya semata untuk membela koperasi karena doktrin doktrin semacam; koperasi soko guru, koperasi itu ekonomi kerakyatan, ekonomi sesuai dengan karakter bangsa gotong royong, sukses di negara lain, dan lain sebagainya.
Dengan tegas saya jawab bisa!, tapi dengan syarat. Syaratnya ketika mendirikan koperasi motifnya harus sama dengan ketika mendirikan perusahaan privat semacam Perseroan Terbatas (PT) atau badan usaha privat lainya.
Ketika Anda memulai bisnis koperasi harus sungguh sungguh, harus ada modal, tenaga dan pikiran yang harus pertaruhkan. Seperti halnya ketika Anda mendirikan PT. Entah itu dari modal tabungan, pinjam tetangga, jual warisan dari mertua atau gadaikan apapun yang kamu punya.
Kemudian, saya tegaskan lagi. “Kalau kamu tidak punya motif seperti itu lebih baik kalau mau kaya tidak usah berkoperasi atau mendirikan koperasi. Percuma, hasilnya tidak maksimal, bikin capek saja dan menyesal kemudian. Juga hanya akan menambah deretan panjang koperasi papan nama di Indonesia. Kita ini sudah jadi pemilik koperasi papan nama terbanyak di dunia. Jadi jangan ditambah tambah lagi. Kasihan, pak Menteri koperasi nanti kecapean bubarin koperasi”.
Mendapat jawaban itu, sang wartawan senior itu kaget. Lalu bertanya “Lho, kalau syarat motivasinya sama dengan mendirikan PT lalu kenapa harus memilih koperasi? “.
Lalu saya jawan, kenapa harus pilih koperasi?. Karena koperasi itu ada bedanya, bedanya, koperasi itu cari nilai tambah ekonomi tapi juga pikirkan masalah keadilannya. “Kalau Anda tidak setuju dengan nilai keadilan ini, baiknya jangan berkoperasi juga!,” jawab saya.
Wartawan senior itu tambah penasaran. “Maksudnya keadilan itu bagaimana?.” Lalu saya jawab. Dalam bisnis koperasi itu, harus diniatkan juga untuk misalnya berbuat baik kepada yang bekerja agar mereka juga bisa jadi pemiliknya, agar dapat bagian dari keuntungan akhir tahunya, bahkan kepada konsumen yang membeli produk atau jasa koperasi, mereka bisa jadi pemilik dan bahkan ikut kendalikan koperasi . Jadi bukan hanya Anda sebagai investor alias pemodal besarnya seperti di dalam PT yang bisa putuskan kebijakan perusahaan.
Nah, agar itu semua dapat dijamin keberlangsunganya, maka diterapkanlah konsep satu orang satu suara dalam pengambilan keputusan koperasi. Tidak seperti dalam PT yang dasarnya adalah ditentukan oleh pemegang saham terbesar. Konsep setiap orang diberikan hak yang sama dalam pengambilan keputusan ini punya arti penting untuk menjaga kepentingan bersama itu tetap terjaga dan adil.
Mari kita lihat di lapangan, kenapa koperasi di Indonesia itu tidak berkembang dan tidak menarik untuk dikembangkan oleh banyak orang. Umumnya, orang berkoperasi atau dirikan koperasi di Indonesia motifnya hanya ingin iseng- iseng, karena dikumpulkan pak RT untuk ikut dirikan simpan pinjam, untuk kejar bantuan pemerintah, karena jadi program ormas atau partai, biar kelihatan kerakyatan dan lain sebagainya. Akhirnya isinya jadi hanya slogan tanpa tindakkan. Kalaupun berdiri akhirnya hanya bergerak di simpan pinjam.
Nah, kondisi ini dipersulit lagi oleh regulasi atau perundang udanganya. Seperti misalnya untuk dirikan koperasi itu harus dua puluh orang atau sembilan orang menurut peraturan UU Cipta Kerja. Selai itu, koperasi tidak diberi kesempatan jadi badan hukum BUMN, BUMD, dan hanya dibolehkan bentuknya dalam PT, investasi asing wajib PT, rumah sakit wajib PT dan lain sebagainya.
Orang orang di sekolah dan kampus ikut memperparah, ramai-ramai mata pelajaran dan mata kuliah koperasi dihapuskan.
Saya sendiri menjadi anggota koperasi di koperasi yang masih konvensional sejak tahun 1997. Pertama kali saya bergabung manjadi anggota Koperasi Mahasiswa di kampus, dan saya sempat memimpin koperasi itu.
Koperasi tersebut saya kembangkan ke koperasi konsumen yang anggotanya terbuka untuk masyarakat umum. Anggotanya sekarang sudah 2000-an dan assetnya Rp 40-an miliar. Koperasi ini terus berkembang dan mengalami spin off alias pemekaran ke berbagai sektor, seperti dirikan koperasi simpan pinjam, koperasi pangan dan lain lain.
Setelah itu, koperasi ini sebagai ide berkembang berkolaborasi dengan gerakan koperasi kredit (Credit Union ) yang anggotanya sudah 3 jutaan orang dan assetnya Rp 36 triliun, dan kembangkan spin off mengarah ke sektor riil seperti koperasi konsumen, koperasi pertanian, jasa perhotelan dan lain lain.
Sekarang sudah ada 22 koperasi yang tergabung dalam Induk Koperasi Usaha Rakyat ( INKUR Federation). Dimana saya menjadi CEO nya sejak setahun lalu.
Saya tentu punya manfaat berkoperasi, tapi manfaat ekonomistiknya kecil. Tapi manfaatnya non material banyak. Banyak dicibir dan dipandang sebelah mata. Tapi gak papa, soalnya bagi saya berkoperasi itu sudah saya anggap seperti jalan perjuangan.
Sekarang ini masih perlu banyak contoh koperasi yang baik. Saya melihat anak-anak muda yang kebingungan pilih badan hukum untuk komunitasnya misalnya, sudah mulai ada yang tertarik dengan koperasi. Ini artinya mulai terlihat masa depannya. Tapi belum banyak yang pilih mendirikan perusahaan dengan badan hukum koperasi karena dihambat regulasi./







































