www.bisnistoday.co.id
Kamis , 2 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Humaniora DPR Minta Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK Tanpa Seleksi
Humaniora

DPR Minta Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK Tanpa Seleksi

Pemerintah diminta segera mengangkat para tenaga honorer dengan masa pengabdian 5 tahun ke atas menjadi PPPK tanpa seleksi.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta segera mengangkat para tenaga honorer dengan masa pengabdian 5 tahun ke atas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa seleksi.

“Kami harap Pemerintah komitmen dengan segera melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tanpa ada seleksi atau tes,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/11).

Junimart mengemukakan hal tersebut ketika merespons Pemerintah yang masih memberlakukan tahapan seleksi terhadap honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Padahal, dalam aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah dinyatakan tidak ada seleksi bagi para honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 bahwa semua tenaga honorer harus diangkat jadi PPPK.

“Ada notula dan rekamannya semua itu. Kami sepakati enggak ada tes, kami ‘kan sepakat itu dahulu enggak ada tes. La, sekarang ini kok banyak tes (seleksi) bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK,” ujarnya.

Ia juga meminta realisasi komitmen Pemerintah atas kesepakatan melakukan audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kemenpan RB harus segera melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh honorer di Indonesia ini menggunakan BPKP, jangan ditunda-tunda. Setelah proses itu selesai, seluruh honorer yang datanya telah lulus verifikasi dan validasi harus langsung diangkat menjadi PPPK. Itu aturannya,” tuturnya.

Junimart memandang penting segera melakukan verifikasi dan validasi data honorer di Indonesia sebab saat ini banyak tenaga honorer di daerah yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun. Namun, mereka tidak masuk daftar usulan pemerintah daerah (pemda) untuk diangkat sebagai PPPK.

“Hasil verifikasi dan audit ini nanti harus dibukakan ke publik. Jika tidak, praktik yang disebut sebagai ‘mafia honorer’ itu akan terus terjadi. Nama tenaga honorer A bisa tiba-tiba diganti menjadi B saat dilakukan pengangkatan PPPK,” katanya.

Untuk itu, dia meminta kepada Pemerintah, khususnya Kemenpan RB dan BKN, agar menjalankan komitmen penyelesaian honorer di Tanah Air secara konsisten.

“Kemenpan itu harus jemput bola dengan masalah ini, termasuk bagaimana dengan nasib satpol PP, belum lagi guru, tenaga kerja kesehatan, dan tenaga pendidikan, belum lagi tenaga honorer di Kejagung, kepolisian, dan instansi lainnya. Ini semua suara dari tenaga honorer dan penyelesaian honorer melalui pengangkatan PPPK ini ‘kan masalah hidup, jadi konsistenlah dengan komitmen,” ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan, penghapusan tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024. Ketentuan ini dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Jokowi pada Selasa (31/10).

Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer

Secara terpisah, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menegaskan, Komite I DPD RI berkomitmen terus memperjuangkan nasib tenaga honorer agar diangkat menjadi PPPK.

“Kami tetap mendukung dan memperjuangkan nasib tenaga honorer, ini menjadi aspirasi dari masyarakat daerah yang kami wakili,” tegas Fachrul Razi dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas yang membahas mengenai calon pegawai negeri sipil (CPNS), tenaga honorer, hingga PPPK di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca juga: Guru Honorer Tanda Tangani Kontrak Kerja

Meski menyayangkan tidak dilibatkan-nya DPD RI dalam penyusunan revisi UU ASN yang baru, Fachrul menyebut bahwa Komite I DPD RI tetap serius dalam mencari solusi memperjuangkan nasib tenaga hononer di daerah.

Dia mengatakan bahwa Komite I DPD RI juga meminta Kementerian PAN-RB untuk memberikan perhatian khusus dan afirmasi bagi tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru dan dosen), dan Satpol PP untuk diprioritaskan menjadi PPPK, terutama di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T), serta otonomi khusus./

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Humaniora

Yusril Ihza Mahendra Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Filsafat di UI

DEPOK, Bisnistoday - Bangsa ini lahir dari kegelisahan dan gerakan politisi dan...

Sekolah Bajo
Humaniora

Anak-anak Suku Bajo Kini Tidak Lagi Belajar di Bawah Atap Bocor

WAKATOBI, Bisnistoday- Berdiri di atas kawasan pesisir yang menjadi permukiman masyarakat Suku...

Kemendikdasmen
Humaniora

Pendidikan Bilingual Membuka Kesempatan Belajar yang Setara bagi Murid Tuli

JAKARTA, Bisnistoday - Komitmen Kemendikdasmen untuk membangun sekolah yang benar-benar ramah bagi...

Mendikdasmen
Humaniora

Melalui Bantuan PIP, Jihan Melanjutkan Pendidikan dan Fokus Mengejar Prestasi

PURBALINGGA, Bisnistoday – Bagi Jihan Askiya Maulida, berangkat ke sekolah kini tak...