www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 22 Agustus 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Indonesia Perjuangkan Diskriminasi Pasar Biodiesel
Ekonomi & Bisnis

Indonesia Perjuangkan Diskriminasi Pasar Biodiesel

KEMENDAG Berupaya Perjuangan Pasar Biodiesel ke Eropa./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan pembentukan panel yang kedua kalinya pada sengketa DS618 dalam forum pertemuan reguler Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO), baru-baru ini. Dengan pengajuan ini, maka panel otomatis akan terbentuk terlepas penolakan dari Uni Eropa.

“Pengajuan ini sudah sesuai dengan komitmen dan upaya pemerintah untuk melindungi dan memperjuangkan akses pasar produk biodiesel Indonesia di pasar Uni Eropa yang mengalami perlakuan diskriminatif karena menerima subsidi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum internasional oleh otoritas Uni Eropa,” terang Kepala Biro Advokasi Perdagangan Nugraheni Prasetya Hastuti.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2023, Indonesia secara resmi telah mengajukan konsultasi dengan Uni Eropa ke WTO. Indonesia mengharapkan agar panel segera dibentuk dan sidang pemeriksaan sengketa dapat dilaksanakan pada semester pertama 2024.

Pokok gugatan diajukan Indonesia dalam sengketa ini meliputi isu tuduhan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dianggap sebagai subsidi oleh Komisi Eropa.

Selain itu, juga tuduhan Komisi Eropa terkait adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia untuk penyediaan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), dan perhatian atas penghitungan ancaman kerugian material oleh Komisi Eropa yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya (Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/SCM Agreement).

Kasus CVD Biodiesel

Pada 6 Desember 2018, Komisi Uni Eropa menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap produk biodiesel dari Indonesia. Hal tersebut dilakukan berdasarkan petisi yang diajukan oleh European Biodiesel Board (EBB) yang diwakilkan oleh firma hukum Fidal pada 19 Oktober 2018.

Komisi Uni Eropa melakukan penyelidikan antisubsidi terhadap impor biodiesel asal Indonesia dengan mengambil lima perusahaan produsen/pengekspor biodiesel sebagai sampel. Sebelumnya, Uni Eropa juga melakukan penyelidikan atas isu yang sama kepada Argentina yang dimulai sejak 31 Januari 2018.

Adapun cakupan produknya adalah fatty-acid mono-alkyl esters dan/atau paraffinic gasoils (minyak gas parafin) yang diperoleh dari sintesis dan/atau hydro-treatment, yang berasal dari non fosil, umumnya dikenal sebagai biodiesel, dalam bentuk murni atau dimasukkan dalam campuran, berasal dari Indonesia. Besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan (BMI) berkisar antara 8-18 persen terhitung mulai 29 November 2019./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

LPDB Koperasi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Usaha Pengrajin Lurik Prasojo

JAKARTA, Bisnistoday - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi berkomitmen terus meningkatkan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Anugerahkan Koperasi Award kepada Gen Z hingga Tokoh Nasional

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menganugerahkan Koperasi Award kepada sejumlah tokoh...

Angkutan Barang
Ekonomi & Bisnis

PT Tristar Transindo Siapkan Motor Carrier dan Car Carrier Solusi Distribusi Kendaraan Pelanggan

/JAKARTA, Bisnistoday - Perjalanan sepeda motor dan mobil baru dimulai saat kendaraan...

Motor Listrik
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Industri Kecil dan Menengah Terbuka Peluang Jadi Pemasok Motor Listrik Nasional

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah mendorong keterlibatan industri kecil dan menengah (IKM) dalam...