JAKARTA, Bisnistoday – Ketika debat Capres Sesi I KPU RI Selasa 12 Desember 2023, Capres Ganjar Pranowo persoalkan Keputusan MK RI No 90 tanggal 16 Oktober 2023. Sedangkan Capres Anies Baswedan tuding cacat etika pendaftaran Paslon No 2 Ke KPU RI berdasarkan Keputusan MK MK RI 2023.
“Banyak pihak hal tersebut sebagai serangan ke Capres Prabowo Subianto. Namun Prabowo mampu merespon dengan baik dan tegaskan tak ada yang intervensi,” ungkap Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI), Ali Mahsun Atmo, di Jakarta, Kamis (14/12).
“Bahkan keputusan jadikan Gibran Cawapres untuk mendampinginya adalah sikap taat hukum dan konstitusi RI. Lebih dari itu, Prabowo serahkan semua kepada rakyat sebagai hakim tertinggi demokrasi pada 14 Februari 2024 untuk menilai,” tuturnya.
“Rakyat yang anggap Prabowo Gibran salah dan berkhianat, juga yang tak suka silahkan tidak memilih kami. Sebuah sikap ksatria dan ikhlas, serta kematangan kepemimpinan dari Prabowo Subianto,” tegas Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI), dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed. Jakarta, Kamis (14/12).
Ali mengatakan, berlandaskan tata peraturan perundangan dan konstitusi Negara Indonesia, keputusan MK RI No 90 tanggal 16 Oktober 2023 adalah final dan mengikat, serta berlaku umum untuk seluruh warga negara RI, bukan untuk Gibran semata.
“Oleh karena itu, pencalonan Gibran sebagai Cawapres Pilpres 2024 adalah sah sesuai hukum di Indonesia. Seyogyanya tak perlu buang-buang energi persoalkan hal tersebut kecuali ada maksud mempolitisasi dan jadikan amunisi perang di Pilpres 2024,” tutur Ali Mahsun ATMO.
“Ketua APKLI Perjuangan ini menarmbahkan, adalah salah kamar nuding cacat atau langgar etika pencawapresan Gibran Rakabuming Raka. Just of politization belaka,” pungkas Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS)./



