www.bisnistoday.co.id
Minggu , 28 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Sidang Gugatan Bank KB Bukopin, PT NKLI Hadirkan Komisaris Sebagai Saksi
Hukum

Sidang Gugatan Bank KB Bukopin, PT NKLI Hadirkan Komisaris Sebagai Saksi

Sidang gugatan PT NKLI terhadap Bank KB Bukopin.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Sidang lanjutan kasus dugaan perbuatan melawan hukum atau wanpretasi yang dilakukan Bank KB Bukopin terhadap penggugat PT NKLI senilai Rp13 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Dalam sidang perdata yang beragendakan keterangan saksi, pihak penggugat, yakni PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI) menghadirkan satu orang saksi faktual.

Adapun saksi yang dihadirkan adalah A Hamid Ali, yang merupakan Komisaris PT NKLI. Namun, tim kuasa hukum Bank KB Bukopin menolak saksi tersebut dengan alasan bahwa saksi tersebut dianggap sebagai bagian dari PT NKLI, yang notabene adalah penggugat.

Meski dalam persidangan Majelis Hakim tidak mempermasalahkan saksi yang dihadirkan penggugat, namun tim kuasa hukum Bank KB Bukopin tetap bersikeras menolak dan memilih walk out.

Walk out-nya pihak tergugat tidak mempengaruhi jalannya persidangan karena Majelis Hakim tetap mempersilahkan saksi memberikan keterangan yang nantinya akan menjadi pertimbangan Hakim.

“Persidangan tadi memberikan kesaksian yang sangat faktual dari saksi penggugat, A Hamid Ali selaku Komisaris PT NKLI. Saksi ini memiliki pemahaman yang mendalam tentang seluruh peristiwa yang terjadi. Keterangannya sangat relevan untuk memperjelas perkara ini,”kata kuasa hukum penggugat, Irwan Saleh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2024).

Lebih lanjut Irwan Saleh mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat dalam persidangan sangat penting karena menjadi pembuktian yang kuat sesuai dengan undang-undang.

Adapun agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, PT Bank KB Bukopin. Dalam gugatan ini, PT NKLI mengklaim kerugian materil dan immateril mencapai Rp 13 triliun, terkait dengan sejumlah transaksi pembelian saham PT Tunas Muda Jaya yang dilakukan melalui Bank KB Bukopin.

Kasus ini bermula pada bulan September 2019 saat PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada PT NKLI untuk membeli saham PT Tunas Muda Jaya (TMJ) yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Desa Busui, Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman kredit ke PT NKLI supaya membeli saham perusahaan tambang PT TMJ yang dijual oleh PT Bank KB Bukopin sendiri melalui mekanisme lelang atas hak gadai saham. Ketika sudah disetujui dan dijalankan, ternyata perusahaan yang sahamnya dijual oleh PT Bank KB Bukopin itu bermasalah sehingga PT NKLI mengalami kerugian berupa hutang kepada PT Bank KB Bukopin, sedangkan PT Bank KB Bukopin telah menerima pembayaran atas penjualan saham tersebut dan juga memiliki tagihan atas piutang kepada PT NKLI. Dalam hal ini, PT Bank KB Bukopin mendapatkan uang hasil penjualan saham dan mendapatkan uang dari hasil pinjaman yang diberikan kepada PT NKLI.

PT NKLI dinyatakan sebagai pemenang lelang saham PT TMJ dan telah melunasi pembayaran pembelian saham PT TMJ, akan tetapi PT NKLI tidak dapat mengubah susunan pengurus perusahaan PT TMJ karena ternyata baru diketahui kemudian saham yang dijual Bank Bukopin tersebut merupakan saham yang bermasalah.

Merasa dirugikan, PT NKLI kemudian menggugat PT Bank KB Bukopin untuk diminta membayar kerugian materil sebesar USD 59.967.000 atau sekitar Rp 941.293.003.950,- dan Rp 156.860.000.000,-. Selain itu PT NKLI juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp 12.192.823.960.000,- sehingga total kerugian yang dituntut PT NKLI terhadap PT Bank KB Bukopin sebesar ± 13 Trilirun.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

TOl MBZ
HEADLINE NEWSHukum

Praktisi Konstruksi : Kasus Proyek Tol MBZ Ingatkan Profesionalitas Tugas Insinyur dan Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi bidang konstruksi mengaku tercoreng muka industri jasa konstruksi...

Konsumen DIgital
Hukum

Kemendag Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib...

Sony Sonjaya
Hukum

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC)...

Kabid Humas Polda Metro Bhudi Hermanto
Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P-21

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan...