www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 19 September 2026
Home EKONOMI Sektor Riil Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Naik
Sektor Riil

Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Naik

Produk Baja
PRODUKSI BAJA di Banten./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pada periode April 2024, sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) mengalami kenaikan harga dibandingkan dengan periode Maret 2024. Kenaikan harga ini disebabkan naiknya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.

Hal tersebut berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode April 2024, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 414 Tahun 2024 Tanggal 27 Maret 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan BK.

“Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK periode April 2024 mengalami kenaikan harga. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga dan konsentrat seng. Sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga yakni konsentrat besi laterit dan konsentrat timbal,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode April 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.416,93/WE atau naik sebesar 3,36 persen dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 634,36/WE atau naik sebesar 0,03 persen.

Sedangkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode April 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 51,30/WE atau turun sebesar 12,77 persen; dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 859,68/WE atau turun sebesar 1,05 persen.

Penetapan HPE produk pertambangan periode April 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh pada perkembangan dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar-instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Harga Emas
Sektor Riil

Kerja Sama SICPA-Peruri Securink, Keamanan Produk EMASKU® Makin Terjamin

BANDUNG, Bisnistoday  -  PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) memperkuat keamanan produk emas...

Usaha Mikro
Sektor Riil

Kisah Ketekunan Usaha Mikro Asal Klaten Membangun Bisnis Hingga Menembus Pasar Global

KLATEN, Bisnistoday - Cerita menembus pasar global tidak selalu berasal dari perusahaan...

Dr Nicolaas Warouw (kiri) dan Dr Andi Achdian seusai acara diskusi di Universitas Nasional, Rabu (26/8/2026) (foto: Adi)
Sektor Riil

Mencari Bentuk Baru Solidaritas Kelas Pekerja

JAKARTA, Bisnistoday - Perubahan dunia kerja menghadirkan persoalan baru bagi politik kelas...

Peserta Roundtable Discussion “Mewujudkan Aksi Kolaborasi Ekonomi Sirkular dalam Rantai Nilai TPT. (dok:Ist)
Sektor Riil

Percepat Ekonomi Sirkular, Pelaku Rantai Nilai Tekstil Dorong Kolaborasi

JAKARTA, Bisnistoday – Para pelaku industru tekstil yang tergabung dalam Indonesia Business...