www.bisnistoday.co.id
Kamis , 23 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Polda Banten Tangkap Pemburu Badak Jawa di Ujung Kulon, Berburu Sejak 2020
Hukum

Polda Banten Tangkap Pemburu Badak Jawa di Ujung Kulon, Berburu Sejak 2020

Polda Banten tangkap pemburu Badak Jawa
Social Media

BANTEN, Bisnistoday – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap pelaku pemburu Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Diketahui, pelaku sudah memburu Badak Jawa sejak 2020, dalam kurun waktu itu mereka telah membunuh sebanyak 6 Badak Jawa.

Badak Jawa di Ujung Kulon merupakan salah satu hewan yang dilindungi karena keberadaannya sudah hampir punah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang kepada polisi. Dalam laporannya, disebutkan bahwa para pemburu terekam kamera trap di Kawasan TNUK.

“Sekelompok orang yang membawa senjata api, yang diduga melakukan perburuan satwa dilindungi yakni Badak Jawa tersebut teridentifikasi. Karena terekam kamera,” kata Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, saat konferensi pers di Serang, Banten, Jumat (26/4/2024).

Usai mengantongi identifikasi para pelaku, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pemburu yakni N dan perburuan Badak Jawa tersebut dilakukan bersama lima rekannya yang lain.

“Saat ini, lima rekannya dalam pencarian polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO atau masuk dalam daftar pencarian polisi,” bebernya.
Dalam operasi penangkapan, aparat mengamankan dua orang pelaku berinisial YP (41) warga Matraman, Jakarta Timur dan WY (71) warga Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

“Untuk peran YP dalam kasus ini sebagai penjual cula badak dari hasil pemburuan pelaku berinisial N. Sedangkan WY pembelinya,”

Dian membeberkan, pelaku YP berhasil ditangkap pada Minggu (17/3/2024) tanpa perlawanan di tempat kostnya di daerah Matraman, Jakarta Pusat. Sedangkan WY ditangkap pada Selasa (23/4/2024) di Ruko Permata Ancol, Jakarta Utara.

Sebelumnya, aparat sudah lebih dulu menangkap pelaku N (31) warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang pada Minggu, (26/11/2023). Dari N, polisi mendapat petunjuk soal tersangka YP dan WY.

“Merupakan hasil pengembangan penyidik Polda Banten. Saat ini, perkara terhadap N telah dilimpahkan ke Kejati Banten dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang,” bebernya.

Sementara itu, keterangan N mereka telah berburu badak Jawa sejak 2020 dan selama beroperasi sudah ada enam badak yang dibunuh.

“Culanya dijual dengan harga Rp200 juta sampai Rp300 juta. Dari hasil penjualan itu YP hanya mendapat keuntungan Rp5 juta sisanya disetorkan ke N,” tandasnya.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Webinar Perpajakan, Rabu (22/4/2026). (dok ILUNI FHUI)
EKONOMIHukum

ILUNI FHUI Gelar Webinar Penyuluhan Pelaporan Pajak

JAKARTA, Bisnistoday - Dalam rangka mendukung transformasi digital perpajakan yang digagas Direktorat...

DJKI
Hukum

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, AmCham Siap Berkontribusi

JAKARTA, Bisnistoday— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan...

Ketua Ombudsman
Hukum

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Tim Penyidik Kejagung

JAKARTA, Bisnistoday- Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka...

Gedung KPK/ant
Hukum

MAKI Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menahan Anggota...