JAKARTA, Bisnistoday- Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Kamis (16/4). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel yang terletak di Provinsi Sulawesi Utara selama periode 2013-2025.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syariel Sulaeman Nahdi, bahwa penangkapan dilakukan di rumah Hery Susanto, pada Rabu (15/4) malam hari, setelah menjalani proses penggeledahan rumah.
“HS (Hery Susanto), saat dilakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya,” terang Syarief kepada media di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Mengenai kasus yang disangkakan, Syarief mengungkapkan kasus dugaan tindakan pidana suap terkait tata kelola tambang nikel, saat dirinya (HS) menjabat sebagai Komisioner Ombudman periode 2021-2026.
“Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar,” urainya.
Menurutnya, penetapan tersangka, usai Tim Penyidik Kejagung mengantongi bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi serta serangkaian penggeledahan di sejumlah area di Kota Jakarta. Terkait dengan tindakannya, Ketua Ombudsman RI ini dikenakan pasal berlapis yakni tipikor dan penyuapan.
Untuk Pasalnya, yakni pasal 12 huruf A, atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, Pasar 5 UU Tipikor juncto Pasa 606 KUHP. Kejagung untuk selanjutnya menahan Hery Susanto selama 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. //




