www.bisnistoday.co.id
Rabu , 21 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Ketua BPKN: Banyak Makan Korban, UU ITE Harus Segera Direvisi
NASIONAL & POLITIK

Ketua BPKN: Banyak Makan Korban, UU ITE Harus Segera Direvisi

Seorang konsumen klinik kecantikan, Stella Monica didakwa mencemarkan nama baik Klinik Kecantikan usai mengunggah perbincangannya dengan dokter soal kualitas layanan klinik tesebut via medsos.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE) perlu segera direvisi menyusul semakin banyaknya kasus konsumen yang terjerat kasus hukum.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim dalam Diskusi Publik Perlindungan Konsumen bertajuk “Akankah Ada Stella-Stella Lain…” di Jakarta, Jumat (23/4) mengatakan, UU ITE khususnya Pasal 23 ayat 3 sudah banyak merenggut korban.

Padahal, kata dia, revisi UU ITE pada tahun 2016 bertujuan untuk menata kembali perkembangan digital yang pesat. “Tujuannya lebih ke tujuan ekonomis, bukan dipakai sebagai jebakan,” tegasnya.

Rizal menuturkan, Pasal 27 ayat 3 di UU ITE kerap menjadi masalah. Mulai dari kasus Baiq Nuril, guru perempuan yang dipidanakan karena merekam percakapan mesum kepala sekolah, hingga kasus Prita Mulyasari terkait kritikan atas pelayanan buruk di Rumah Sakit Omni Internasional.

Kasus terbaru yaitu kasus Stella Monica yang dipidanakan oleh klinik kecantikan usai mengunggah perbincangannya dengan dokter soal kualitas layanan sebuah klinik kecantikan via media sosial (medsos). “Dalam kasus Baiq Nuril, Presiden sampai harus keluarkan amnesti karena Presiden sadar ada persoalan dengan penggunaan Pasal 23 ayat 3 ini,” tambahnya.
 
BPKN sebagai lembaga yang ditugaskan untuk menjunjung perlindungan konsumen, kata Rizal, tentu tidak ingin ada perlakukan tidak adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Khusus kasus Stella, kata Rizal, BPKN tidak akan melakukan intervensi atas proses hukum yang tengah bergulir. Namun, pihaknya akan terus menyampaikan informasi soal penerapan UU ITE kepada para konsumen.

Seperti diketahui bahwa seorang konsumen klinik kecantikan, Stella Monica didakwa mencemarkan nama baik Klinik Kecantikan L’VIORS usai mengunggah perbincangannya dengan dokter soal kualitas layanan klinik tesebut via medsos.

Dalam perbincangan yang ditangkap layar (screenshoot) dan diunggah di Instagram Story-nya, Stella mengeluhkan kondisi wajahnya yang memburuk usai melakukan perawatan di klinik tersebut.

Dalam perbincangan yang ditangkap layar (screenshoot) dan diunggah di Instagram Story-nya, Stella mengeluhkan kondisi wajahnya yang memburuk usai melakukan perawatan di klinik tersebut./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pemilihan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan
NasionalNASIONAL & POLITIK

Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan Bikin PWI Lampung Kian Solid

LAMPUNG, Bisnistoday.co.id - Kontestasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung memasuki babak penting....

Kementerian ATR BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Uunk Din Parunggi Naik Jadi Kepala Biro Humas ATR BPN

JAKARTA, Bisnistoday – Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP., mendapat amanah baru...

Kantah Kota Palangka Raya Perkuat Implementasi Kebijakan ATR BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantah Palangka Raya Jalankan Kebijakan ATR BPN Terukur

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya memperkuat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Agrinas Palma Luncurkan Program Makan Bergizi dan Bantuan Pendidikan di Rokan Hulu

JAKARTA, Bisnistoday - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui program Tanggung Jawab...