JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi suap pengurasan dana hibah Pokmas (kelompok masyarakat). Abdul Halim diperisaka sebagai saksi atas kasus suap Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 -2022.
Setelah tiba di Gedung Merah Putih pada sekitar pukul 10 pagi dengan didampingi kuasa hukumnya, Abdul Halim mengaku tidak ada persiapan apa-apa. Didalam pemeriksaan, Ia mengaku akan menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang diketahuinya.
“Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur,” kata Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8). “Enggak ada (persiapan) ya, apa pun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” ucapnya.
Terkait kasus suap dana Pokmas ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa, Juru bicara sekaligus penyidik KPK. Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Hakim menilai terdakwa Sahat melanggar Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001./Ant/







































