JAKARTA, Bisnistoday – Pakar hukum persaingan usaha, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li menyebut, penetapan resale price maintenance (RPM) terhadap sebuah produk merupakan praktik yang biasa saja untuk dilakukan. Sebab, pasti ada alasan dibaliknya ketika produsen membuat penetapan harga.
“Semuanya produk kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktek yang biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tidak absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Dalam pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan bahwa tidak boleh menetapkan harga jual kembali. Namun, menurut Ningrum secara ekonomi bisnis penetapan RPM itu bukan sepenuhnya tindakan anti persaingan usaha.
“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara ekonomi bisa membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di rule of reason dan itu bisa dibuktikan, RPM itu sah-sah saja untuk dilakukan,” ujarnya.
Memang, ketika ada harga yang ditetapkan, pasti itu ada konteks negatifnya.
“Karena, kan harga biasanya pasar yang menentukan. Tapi, karena ini produser yang menetapkan, pasti ada alasan kenapa dia membuat penetapan harga tersebut,” sambungnya.
Apalagi, lanjutnya, hubungan antara produsen dan para resellernya itu vertikal yang terafiliasi antara produsen sama yang mendistribusikan produk ataupun resellernya dan bukan horizontal atau sesama pesaing.
“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau di reseller dan distributornya menjual seenaknya saja, ya dia bisa dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan dia juga mesti jaga itu,” bebernya.
Prof Ningrum mencontohkah, di Amerika penetapan harga jual kembali awalnya sangat sensitif dan dilarang total. Tapi, pada tahun 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini dan dalam keputusannya pun berubah total. Secara ekonomi bisnis, RPM itu dinyatakan bukan absolutely tindakan anti persaingan.
“Jadi, Mahkamah Agung Amerika itu membalikkan semua putusan yang lalu dan mengatakan bisa menerima alasan bahwa penetapan harga jual kembali itu tidak secara absolut merusak persaingan usaha,” urainya.
Menurutnya, ada alasan-alasan bisnis tertentu yang bisa diterima untuk produsen melakukan RPM. Misalnya, untuk lebih efisien dan lebih memastikan perilaku distributor atau resellernya.






































