www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 19 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Lingkungan KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang
Lingkungan

KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang

Pesisir Laut
PEMAGARAN Pesisir Laut Tangerang./
Social Media

BANTEN, Bisnistoday – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial. Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/01) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” pungkas Ipung.

Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

Baca juga:Pemagaran Laut di Tangerang Langgar Hukum dan Hancurkan Ekosistem

Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.

Zona Perikanan Tangkap

Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono./

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kerja Sama IATPI
Lingkungan

Fokus Peningkatan Kualitas Konsultan, IATPI dan INKINDO DKI Jakarta Sepakati MOU Strategis

JAKARTA, Bisnistoday - Permintaan jasa konsultan teknik lingkungan terus melonjak tajam! Tak...

Lingkungan

E-Waste Tak Bisa Dibuang Sembarangan, XLSMART Bawa #ByeByeBox ke ITB

BANDUNG, Bisnistoday - Sampah elektronik atau electronic waste (e-waste) tidak bisa diperlakukan...

Menteri PU
Lingkungan

Pertemuan Utusan Khusus Presiden dan Menteri PU Bahas Infrastruktur Berbasis Lingkungan

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menerima kunjungan Utusan...

Yili Indonesia
Lingkungan

YILI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Masyarakat Desa melalui Program YILI Peduli

JAKARTA, Bisnistoday - PT Yili Indonesia Dairy melalui program YILI Peduli: Bantuan...