www.bisnistoday.co.id
Senin , 25 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Usia Pensiun Pekerja Menjadi 59 Tahun
Nasional

Usia Pensiun Pekerja Menjadi 59 Tahun

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun  57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui siaran pers pada Kamis (9/01) menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

Wajib Dipenuhi

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban  lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

Baca juga:Kemnaker Matangkan Skema Jaminan Pensiun Bagi Pekerja 

“Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan  terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja,” pungkas Sunardi./

 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pengurus PII
Nasional

PII Tekankan Etika Profesi dan Sertifikasi Insinyur dalam Pelantikan PW Jawa Barat

BANDUNG, Bisnistoday – Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia, Agus Taufik Mulyono,...

Asisten Sekda Jabar
Nasional

Pemprov Jabar Dorong Kolaborasi dengan PII untuk Perkuat Industri dan Lingkungan Hidup

BANDUNG, Bisnistoday – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong penguatan kolaborasi dengan Persatuan...

PII Jawa Barat
HEADLINE NEWSNasional

PII Jawa Barat Siap Perkuat Reindustrialisasi dan Kompetensi Insinyur

BANDUNG, Bisnistoday – Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia, Ilham Akbar Habibie, resmi...

sertipikat tanah
Nasional

Waspada Mafia Tanah, ATR/BPN Ajak Masyarakat Aktif Melapor

JAKARTA, Bisnistoday - Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat...