www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 2 Mei 2026
Home HEADLINE NEWS Tarif Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Naik Mulai Besok
HEADLINE NEWS

Tarif Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Naik Mulai Besok

Tarif Tol Semarang ABC Naik
GT Tol Semarang ABC/
Social Media

SEMARANG, Bisnistoday – PT Jasa Marga (Persero) melakukan penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang dikelola oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) akan diberlakukan mulai Sabtu, 26 April 2025 pukul 00.00 WIB sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 399/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C.

 “Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol dan juga memastikan peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan,’ ungkap Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo, di Semarang, Jumat (25/4).

“Dengan begitu, nantinya akan dapat  terus menyediakan kenyamanan bagi pengguna jalan tol, termasuk mendorong iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia,” tambahnya.

Besaran penyesuaian tarif dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C adalah sebagai berikut: Golongan I : Rp6.000,-  yang semula Rp5.500,-, Golongan II dan III : Rp8.500,-  yang semula Rp8.500,- serta Golongan IV dan V : Rp11.500,-  yang semula Rp11.000.

Perhitungan penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C merupakan penyesuaian tarif berdasarkan inflasi Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dari periode September 2022 sampai dengan Desember 2024 atas kompensasi keterlambatan penyesuaian tarif serta perhitungan penyesuaian tarif reguler dua tahunan.

Sementara, penyesuaian tarif jalan tol dilakukan berdasarkan amanat Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlanjutan layanan dan pengelolaan jalan tol yang optimal bagi seluruh pengguna./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Hardiknas 2026
HEADLINE NEWSHumaniora

Hardiknas 2026: Mendikdasmen Tegaskan Pendidikan untuk Cerdaskan dan Membentuk Karakter Bangsa

BANYUWANGI, Bisnistoday — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar upacara peringatan...

Presiden Prabowo
HEADLINE NEWSNasional

Prabowo Tegaskan Perlindungan Ojol di May Day 2026, Potongan Aplikator Harus di Bawah 10 Persen

JAKARTA, Bisnistoday - Perayaan May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, diwarnai pernyataan tegas...

Dirjen Intram
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Biaya Logistik Masih Tinggi, Kemenhub Genjot Multimoda dan Digitalisasi

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda...

Kereta Tabrakan
HEADLINE NEWSNasional

Kemenhub Dukung Penuh KNKT Investigasi Insiden KA Bekasi Timur

BEKASI, Bisnistoday – Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan simulasi terhadap...