BOGOR, Bisnistoday – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tengah merespon dan menjalankan proses penerapan aturan baru dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.83/PUU-XXII/2024 dalam industri asuran jiwa di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Hasinah Jusuf, Kepala Departemen Legal Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) saat kegiatan Media Gathering, bertajuk “Reformasi Perlindungan Konsumen : Transformasi Asuransi Kesehatan dan Implikasi Putusan MK Pasal 251 KUHD, di Bogor, Rabu (25/6).
“Putusan Mahkamah Konstitusi No.83/PUU-XXII/2024 akan ditindaklanjuti, untuk langkah selanjutnya dalam industri asuransi dalam AAJI. Selain itu, juga melakukan koordinasi dengan seluruh asosaisi serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pandangan atas Putusan MK tersebut,” urai Hasinah Jusuf.
Selain itu, lanjut Hasinah, AAJI juga memfinalsiasi dan diskusi hasil masukan OJK atas usulan Perubahaan Klausula Polis, SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dan Formulir Klaim berdasarakan atauran MK yang baru tersebut. Dan tidak kalah penting membentuk database pemegang polis untuk dapat melakukan verifikasi data nasabah sebelum penutupan polis.
Peradilan Asuransi Jiwa
Sementara, Hendri Jayadi, Akademisi dan Pakar Hukum Pidana, Universitas Kristen Indonesia (UKI) menyatakan, tingginya kasus terkait asuransi jiwa mengharapkan bahwa pemerintah diminta membentuk peradilan khusus sengketa asuransi jiwa. Tidak semua hakim di peradilan umum memahami bidang asuransi sehingga butuh peradilan khusus tentang hal tersebut.
“Memang perlu, dibentuk lembaga itu, ini ide dasar itu. Perlu dibentuk pengadilan masalah asuransi, karena tidak semua paham, kalau perdilan niaga tidak semua paham,” ungkap Hendri.“Putusan MK, misalnya perusahaan asuransi dipailitkan dan lainnya oleh nasabah, agak miris dan itu dikabulkan,” ungkapnya.
Hendri Jayadi menuturkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi bahwa munculnya sepihak yang dibatalkan oleh penanggung. Hal teresbut terjadi, walau sesungguhnya perjanjian asuransi itu dibuat dengan etikat baik.
“Itupun sebenarnya, bisa saja terjadi keadaan khusus, misalnya nasabah nakal, menyampaikan klaim sakit, terjadi manipulasi data, dan si nasabah tidak mengisi data kesehatannya secara terbuka, atau bisa saja disembunyikan ketika klaim.”
Sementara, putusan Mahakamah Konstitusi No 83/ Tahun 2024 berimplikasi terahdap Pasal 1320 KUHAP Perdata, untuk syarat perjanjian diperlukan empat syarat utama yakni, sepakat mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu serta suatu sebab yang halal.
“Keempat ini, membentuk prinsip dasar keabsahan perjanjian, yang harus dipenuhi secara kumulatif. Jika salah satu syata tidak terpenuhi, maka perjanjian bisa dinyatakan batal atau batal demi hukum, tergantung unsur mana yang dilanggar.”/


