www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 18 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tak Ada Regulasi Perbolehkan Privatisasi Pulau
Nasional

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tak Ada Regulasi Perbolehkan Privatisasi Pulau

Harison Macodompis
KABIRO Humas, Harison Macocomdompis./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik. Terkait hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.

“Sementara, 30% adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.

Dengan demikian, menurut Harison Mocodompis, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” papar Harison Mocodompis./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

NasionalNASIONAL & POLITIK

Pahami Proses Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang untuk Pengembangan Usaha

JAKARTA. Bisnistoday - Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian...

Menteri PU
Nasional

Menteri PU Ancam Keluarkan ASN Yang Tak Suka Kerjakan Tugas Program Pemerintah

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo bersikap tegas terhadap...

Rapat Koordinasi Identifikasi Tata Kelola Penyelenggaraan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Daerah.
Nasional

Kemenko Polkam Identifikasi Tata Kelola Infrastruktur Menara Telekomunikasi Demi Pemerataan Konektivitas

BOGOR , Bisnistoday - Guna memastikan percepatan transformasi digital yang merata serta...

Nasional

Kemenhub bersama Instansi Terkait Lakukan Evakuasi Helikopter yang Jatuh di Sanggau, Kalbar

JAKARTA, Bisnistoday- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementeeian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dan...