www.bisnistoday.co.id
Jumat , 18 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Guru Besar Hukum Pidana Dukung Klarifikasi Menteri UMKM ke KPK
Nasional

Guru Besar Hukum Pidana Dukung Klarifikasi Menteri UMKM ke KPK

Social Media

Jakarta, Bisnistoday –  Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP) Prof Agus Surono menyatakan dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi terkait perjalanan keluar negeri yang dilakukan keluarganya beberapa waktu lalu. Ia menyebut, langkah mendatangi KPK tersebut bentuk integritas dan tanggung jawab moral dari pejabat negara.

Prof Agus mengungkapkan langkah Menteri UMKM tersebut juga merupakan bentuk ketaatan dan kesadaran terhadap hukum.

“Apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM merupakan bentuk itikad baik dari menteri sebagai warga negara yang juga mempunyai tanggung jawab moral untuk menjelaskan hal tersebut agar tidak menjadi pemberitaan yang cenderung tidak konstruktif,” kata Agus, dalam keterangan yang disampaikan, Rabu 9 Juli 2025.

Upaya yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut menjadi contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut bahwa kedatangannya ke KPK selain untuk mengklarifikasi, juga sekaligus menjaga kehormatan istrinya, Tina Astari.

Sebagaimana diketahui, Tina Astari menjadi sorotan buntut beredarnya surat Kementerian UMKM yang meminta dukungan dan pendampingan untuknya selaku istri dari Menteri UMKM ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di sejumlah negara Eropa.

Untuk itu, pada Jumat 4 Juli 2025, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyambangi KPK untuk memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.

Maman menegaskan bahwa perjalanan istrinya ke Eropa, sama sekali tidak difasilitasi negara. Perjalanan istrinya yakni untuk mendampingi anak mereka yang mengikuti perlombaan bersama 27 pelajar lainnya.

Soal surat Kementerian UMKM yang beredar di media sosial, Maman mengaku tidak mengetahuinya.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Barang Rampasan
Nasional

Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara Untuk Dioptimalkan Dukung Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday  - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima...

Dirjen
Nasional

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026...

Dana Kraton
Nasional

Danais Bukan Uang Kraton, Setelah 14 Tahun Transparansi Dipertanyakan

YOGYAKARTA, Bisnistoday - Dana Keistimewaan (Danais) bukan uang Kraton. Dana tersebut bersumber...

Asosiasi Pertekstilan Indonesia
Nasional

Kemnaker Catat 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub

JAKARTA, Bisnistoday - Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar...