JAKARTA, Bisnistoday – DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai usulan inisiatif, kini masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja krusial dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Selasa (8/7/2025) untuk membahasnya.
Pembahasan DIM ini telah disetujui pada 23 Juni 2025 oleh para petinggi lembaga penegak hukum, menunjukkan kolaborasi lintas sektor yang kuat. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menargetkan pengesahan RUU ini selesai pada 2025, sejalan dengan pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Pakar hukum, Prof. Dr. Henry Indraguna SH MH, menyebut RUU KUHAP sebagai harapan baru untuk menyegarkan sistem peradilan pidana Indonesia. Menurutnya, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 yang ada saat ini sudah usang dan tak mampu menjawab tantangan zaman, mulai dari kejahatan siber hingga jaminan hak asasi manusia.
“Tak ada alasan lagi, RUU ini harus segera disahkan. Hukum harus hidup. Keadilan yang tertunda adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Prof. Henry Indraguna, di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menambahkan bahwa RUU KUHAP adalah napas baru untuk hukum modern Indonesia yang lebih responsif.
Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini juga menyoroti KUHAP yang lama, warisan era kolonial, masih kental dengan pendekatan represif yang mengabaikan prinsip due process of law. Menurutnya, hukum acara pidana saat ini gagal melindungi hak tersangka, saksi, dan korban, serta belum adaptif terhadap kemajuan teknologi.
“Hukum harus menjadi pelayan rakyat, bukan alat penindas. RUU KUHAP harus memastikan keadilan yang manusiawi dan transparan,” ujarnya, menekankan pentingnya penguatan peran advokat dan mekanisme pengawasan yudisial. Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum di kemudian hari.
Sementara itu, menanggapi kritik dari beberapa pihak seperti ICJR terkait draf yang belum sempurna, Prof. Henry menegaskan bahwa keadilan yang tertunda akibat UU yang tidak mengikuti zaman adalah keadilan yang terkubur.
“RUU KUHAP bukan sekadar dokumen, melainkan manifesto filosofis untuk menegakkan martabat manusia,” ujar Doktor Ilmu Hukum UNS dan Universitas Borobudur Jakarta tersebut.
Lebih lanjut Ketua DPP Ormas MKGR ini menegaskan bahwa penundaan pengesahan akan membiarkan keadilan terjebak di masa lalu.




