www.bisnistoday.co.id
Kamis , 20 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum BEI Siap Bongkar Dugaan Korupsi Raksasa Tambang Atlas Resources, Kejaksaan Tinggal Ketuk Pintu!
Hukum

BEI Siap Bongkar Dugaan Korupsi Raksasa Tambang Atlas Resources, Kejaksaan Tinggal Ketuk Pintu!

BURSA EFEK INDONESIA terapkan aturan baru batasan Auto Rejection.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan respons serius terhadap pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret PT Atlas Resources Tbk. Kasus ini diduga melibatkan kerja sama investasi dengan PT PLN Batubara Investasi (PLN BBI) pada periode 2018–2020.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan jika diperlukan.

“Kita belum tau pasti soal itu, tapi kita siap bekerjasama dengan mereka (kejaksaan) jika memerlukan data ataupun itu, karena telah diatur oleh Undang-Undang,” ujarnya di Gedung BEI, Selasa (12/8/2025).

Kristian menambahkan bahwa BEI juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan masukan dan data yang relevan. Langkah ini akan membantu BEI dalam melakukan evaluasi mendalam terkait potensi pelanggaran dan sanksi yang mungkin dikenakan. “Coba ditanyakan juga ke OJK soal kliring ataupun data keuangan, karena kami di sini juga akan berkoordinasi dengan semua pihak sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika Direktur Utama PT Atlas Resources Tbk, Andre Abdi, menandatangani kontrak kerja sama investasi dengan PLN BBI. Kerja sama tersebut terkait pengambilalihan saham anak usaha PT Atlas Resources Tbk.

Namun, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kejanggalan dalam pembayaran terkait kerja sama tersebut. BPK mencatat indikasi pembayaran yang melebihi nilai wajar, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Selain itu, PT Atlas Resources Tbk melalui beberapa anak usahanya juga dinilai tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hal ini diduga mengakibatkan kurangnya pasokan batubara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pulau Jawa, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Menindaklanjuti temuan BPK, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memulai penyelidikan pada tahun 2023. Direktur PT Atlas Resources Tbk, Joko Kus Suliyastyoko, bahkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...

wamenaker
Hukum

Hubungan Industrial Harmonis, PT Indonesia Epson Industry Gelar Dialog Sosial

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan...

Polisi Satwa
Hukum

Teror Bom di SDN Jaksel, Empat Anjing Pelacak K-9 Diturunkan Sisir Lokasi

JAKARTA, Bisnistoday - Detasemen K-9 Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri...

Hukum

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie, Polri Limpahkan Barbuk ke Kejagung secara Bertahap

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara bertahap...