Jakarta, Bisnistoday – Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan apotek desa yang berada di bawah lembaga Koperasi Desa Merah Putih cukup dikelola tenaga kefarmasian tanpa kewajiban apoteker. Apotek desa juga tidak memerlukan perizinan baru selama dilembagakan oleh Kopdes Merah Putih. Selain melakukan relaksasi aturan, Kemenkes juga akan menerbitkan buku saku sebagai pedoman pelaksanaan operasional apotek dan klinik desa di bawah kelembagaan Kopdes Merah Putih.
“Jadi nanti peraturannya tidak lagi mengikuti peraturan-peraturan teknis yang konvensional, tidak perlu IMB (izin mendirikan bangunan) lagi, tidak perlu strategi usaha lagi karena sudah melekat di Koperasi Desa,” kata Dante dalam siaran pers Kementerian Koperasi, Selasa (12/8).
Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Operasionalisasi Kopdes Merah Putih Mengenai Gerai Klinik dan Apotek Desa Kelurahan di Jakarta, Selasa (12/8). Aturan mengenai gerai klinik dan apotek desa segera dirilis Kemenkes.
Rapat dipimpin oleh Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono serta dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi.
Kemenkes juga akan melakukan penyederhanaan aturan terkait sistem kerja sama antara Kopdes dengan BPJS Kesehatan untuk memaksimalkan layanan bagi masyarakat. Kemenkes berkomitmen untuk membuat aturan dan petunjuk teknis yang lebih sederhana agar target operasionalisasi 15.000 Kopdes Merah Putih dapat dilakukan hingga September 2025.
Sementara itu ,Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Riza Patria menegaskan bahwa Kemendes mendukung penuh penyederhanaan aturan operasionalisasi Klinik dan Apotek Desa di bawah pengelolaan Kopdes Merah Putih. Pihaknya bahkan siap memberikan izin bagi desa untuk mendukung dari sisi pembiayaan yang bersumber dari dana desa mana kala dibutuhkan.
“Hadirnya apotek desa dan klinik di desa dengan ketersediaan obat sebanyak mungkin, bidan, dan dokter menjadi bagian penting. Kalau harus menggunakan bantuan dana desa, akan kita formulasikan,” kata Riza.
Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan apresiasi terhadap Kementerian Kesehatan atas relaksasi atau pelonggaran aturan terkait pendirian dan operasionalisasi gerai apotek dan klinik desa. Hal itu diperlukan untuk mempercepat operasional gerai klinik dan apotek desa melalui regulasi dari pemerintah.




