JAKARTA, Bisnistoday – Nama Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H, sudah lama dikenal dalam dunia hukum Indonesia. Pria kelahiran Probolinggo, 12 Februari 1969 ini, menapaki perjalanan panjang sebagai advokat, akademisi, sekaligus organisatoris yang konsisten mendorong pembaruan hukum di tanah air.
Sejak menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Tarumanagara pada 1992, Firman terus memperdalam keilmuannya hingga meraih gelar doktor di Universitas Krisnadwipayana pada 2015. Baginya, hukum bukan sekadar profesi, melainkan jalan pengabdian. “Hukum harus hidup bersama masyarakat. Tugas kita memastikan keadilan itu bisa diakses oleh semua orang,” ujarnya dalam sebuah forum akademik.
Dari Ruang Sidang ke Ruang Kelas
Karier Firman dimulai di dunia advokat dengan mendirikan berbagai firma hukum, antara lain Firman Wijaya & Partners dan Firman_Tina & Partners. Ia menangani sejumlah perkara besar, termasuk sengketa kontrak proyek infrastruktur strategis seperti pembangunan PLTU, jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta, hingga kasus arbitrase internasional.
Namun, kecintaannya pada dunia pendidikan membuatnya tak pernah jauh dari ruang kuliah. Firman tercatat sebagai pengajar di berbagai perguruan tinggi, mulai dari Universitas Tarumanagara, Universitas Krisnadwipayana, hingga Universitas Al-Azhar Jakarta. Ia kerap mengampu mata kuliah hukum pidana, tindak pidana korporasi, hingga hukum internasional.
“Mengajar adalah cara saya menyiapkan generasi baru penegak hukum. Mereka harus lebih kritis, lebih berani, dan tetap berpegang pada etika,” kata Firman.
Kiprah Organisasi dan Kepemimpinan
Selain berkiprah sebagai praktisi dan akademisi, Firman aktif dalam berbagai organisasi hukum. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum PERADIN (2018–2022) dan kini memimpin Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) periode 2023–2028. Ia juga terlibat dalam Komisi Reformasi Hukum Nasional serta menjadi pengawas di Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI).
Peran tersebut membuatnya dikenal sebagai sosok yang jembatani praktik hukum dengan kebutuhan reformasi kelembagaan. “Reformasi hukum bukan sekadar membenahi aturan, tapi juga memperkuat budaya hukum dan integritas aparatnya,” tegasnya.
Pemikir yang Aktif di Forum Publik
Firman kerap tampil sebagai narasumber, moderator, hingga keynote speaker di berbagai seminar nasional maupun internasional. Ia membahas isu hukum pidana, kontrak konstruksi, hingga tantangan arbitrase internasional. Di masa pandemi, ia juga memberi pencerahan mengenai aspek hukum force majeure dalam kontrak bisnis.
Dengan rekam jejak panjang itu, Firman Wijaya menunjukkan bahwa profesi advokat tidak berhenti di meja sidang. Ia menjadikannya sebagai jalan panjang pengabdian: menegakkan hukum, membangun generasi baru sarjana hukum, sekaligus memperjuangkan reformasi sistem hukum nasional.//


