PEMERINTAH khususnya Kementerian Perhubungan semestinya segera mengambil peran dominan terhadap pengelolaan jalur kereta api nasional. Pemerintah melalui Ditjen Perkeretapian harus mengambil peran penuh untuk memberikan perhatian penuh bagi pengembangan jalur kereta api, pengamanan jalur kereta api serta merawat jalur kereta api dengan baik.
Apabila jalur kereta api terlindungi dengan baik dengan kemampuan kehandalan infrastruktur yang memadai, tentu akan menjadi jaminan terhadap keamanan dan keselamatan operator kereta api. Begitupun juga, khususnya pelanggaran palang pintu kereta api seharusnya dapat ditegakkan dengan baik, apabila peran Kemenhub semakin fokus dalam pengembangan dan keamanan jalur kereta.
Terlebih, kalau hanya mengutip TAC saja, tidaklah solusi yang jitu ditengah kondisi trafik pelintasan sebidang yang kondisinya makin meningkat tajam. Potensi kecelakaan terahdap jalur kereta akan menjadi sangat krusial.
Seperti diketahui, selama ini proses baku yang terjadi dalam pengelolaan transportasi berbasis kereta api adalah konsep PSO= IMO-TAC. PSO (Public Service Obligation) : Kewajiban Pelayanan Publik. Ini adalah subsidi yang diberikan pemerintah kepada operator kereta api untuk menyelenggarakan angkutan penumpang dengan tarif terjangkau.
IMO (Infrastructure Maintenance and Operation): Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana. Biaya yang dikeluarkan untuk merawat rel, sinyal, dan stasiun. TAC (Train Access Charge): Biaya Akses Jalur. Biaya yang dibayarkan oleh operator kereta api (seperti PT KAI) kepada pengelola prasarana (pemerintah/IM) untuk penggunaan rel.
PSO seringkali dihitung dari selisih antara biaya perawatan prasarana (IMO) dan pendapatan dari biaya akses jalur (TAC) yang masuk ke negara. Ini pada awalnya, bertujuan agar kereta api tetap bisa beroperasi secara efisien, tarif terjangkau, namun prasarana tetap terawat.
Kondisi sekarang sudah banyak berubah, baik dari sisi trafik, serta tantangan bertransportasi kereta. Selayaknya pemerintah segera memberikan dorongan Ditjen Perkeretapian untuk fokus mengurus jalur kereta api, agar mampu melindungi serta memberikan kenyamaan bagi operator kereta yang melintas, serta kreatif mencari solusi khususnya menjamin keamanan perlintasan sebidang serta keselamatan jalur kereta api.
Jakarta, 3 Mei 2026
Tim Redaksi


