BANDUNG, Bisnistoday – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi sivitas akademika, termasuk mahasiswa yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan magang.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Ruang Rapat Gedung Gazali Soerianatasoedjana UPI, Kamis (16/7), dan dihadiri Rektor UPI Didi Sukyadi serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran kedua institusi.
Kolaborasi ini mencakup pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, learning and development, pengembangan teknologi informasi, hingga peningkatan literasi jaminan sosial melalui keterlibatan mahasiswa dalam berbagai kegiatan di luar kampus.
Rektor UPI Didi Sukyadi mengatakan kerja sama tersebut memberikan manfaat ganda, yakni memperluas pemahaman sivitas akademika mengenai BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memperkuat pengabdian kepada masyarakat.
“Melalui kerja sama ini kita dapat memperoleh dua tujuan dalam satu kegiatan. BPJS Ketenagakerjaan dapat menyosialisasikan program dan layanannya kepada keluarga besar UPI, sementara sivitas akademika memperoleh pengetahuan sekaligus manfaat dari perlindungan sosial yang diberikan,” kara Didi, dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (17/7).
Dorong Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Upskilling
Menurut Didi, mahasiswa yang telah memahami jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan menjadi agen literasi saat menjalankan KKN, magang, maupun praktik mengajar. UPI juga akan menyusun skema perlindungan bagi mahasiswa secara bertahap, dengan prioritas awal bagi sekitar 1.147 mahasiswa yang tengah mengikuti program praktik mengajar di berbagai sekolah di Jawa Barat.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan kerja sama ini juga membuka peluang kolaborasi dalam pengembangan kurikulum, riset, konten edukasi, hingga program upskilling dan reskilling tenaga kerja.
“Saat mahasiswa melaksanakan KKN atau magang, risiko dapat terjadi kapan saja. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat mekanisme yang dapat memberikan perlindungan dan penanganan apabila risiko tersebut terjadi.”
Selain memberikan perlindungan bagi mahasiswa, kedua pihak juga menjajaki kerja sama dalam peningkatan literasi jaminan sosial serta akses pendidikan tinggi bagi penerima manfaat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui sinergi ini, UPI dan BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memperkuat implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat, dan perlindungan sosial./E1/









































