www.bisnistoday.co.id
Kamis , 17 September 2026
Home HEADLINE NEWS Anggota BPK Achsanul Jadi Tersangka dan Ditahan
HEADLINE NEWS

Anggota BPK Achsanul Jadi Tersangka dan Ditahan

Social Media

JAKARTA,Bisnistoday- Pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kominfo, terus bergulir. Teranyar adalah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung),, menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak Jumat pagi.

“Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” kata Kuntadi di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan tersangka Achsanul Qosasi menerima uang senilai Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR). Uang tersebut diserahkan di salah satu hotel di wilayah Jakarta.

“AQ menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB,” jelas Kuntadi.

Tim penyidik Jampidsus Kejagung pun masih mendalami aliran dana Rp 40 miliar tersebut digunakan untuk apa dan kepada siapa saja mengalirnya, termasuk apakah tujuan pemberian uang tersebut untuk memengaruhi proses audit di BPK.

Namun demikian, Kuntadi memastikan penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi BTS Kominfo tersebut tidak menggunakan auditor dari BPK. Jampidsus akan menggunakan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami masih dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka memengaruhi proses audit BPK,” ujarnya.

Achsanul Qosasi disangka melanggar ketentuan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kepentingan penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Achsanul Qosasih menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.(Huda)/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

LRT Jakarta
HEADLINE NEWS

Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta Lintas Kelapa Gading–Manggarai

JAKARTA, Bisnistoday – Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi...

GEDUNG BEI
HEADLINE NEWS

Ganti Menteri Keuangan, Pengamat Soroti Kredibilitas Fiskal

JAKARTA, Bisnistoday– Pasar keuangan Indonesia memasuki fase yang menuntut investor semakin selektif...

Wamen Ossy
HEADLINE NEWS

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

JAKARTA, Bisnistoday - Menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu yang saat ini berkembang,...

Menteri Suahasil
HEADLINE NEWS

Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

JAKARTA, Bisnistoday -Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Kabinet...