DEPOK, BIsnistoday – Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Perjuangan mengharapkan kehadiran Koperasi Desa /Kelurahan (Kopdes) Merah Putih jangan menjadi pesaing para pedagang kaki lima, sebaliknya harus menjadi mitra. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketum APKLI, Ali Mahsun Atmo, di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Minggu (8/6).
“Pedagang Kaki Lima akan tergerus, apabila rantai pasokan ini di kuasai atau dimonopoli oleh Kopdes Merah Putih. Namun apabila, Kopdes ini menjadi mitra rantai pasok strategis PKL maka akan saling menopang, ditengah kondisi ekonomi sulit,” cetus, Ali Mahsun, saat
Sarasehan dan konsolifasi, Bazar atau Pasar Malam PKL UMKM se Jabodetabek “Bersama Presiden Prabowo Subianto Wujudkan PKL UMKM Unggul Sekseskan Indonesia Jemput Puncak Bonus Demografi 2030.”
Ali juga mengingatkan, bahwa pedagang kelontong, gerobak keliling ini sudah ada sejak nenek moyang dahulu. PKL merupakan sistem ekonomi yang hadir secara mandiri, bahkan menjadi keunggulan dan kekuatan lokal ditengah era digital. “Digitalisasi, seperta kembali ke zaman kolobendu, bahkan setiap negara melindungi warganya sendiri-sendiri,” urainya.
Ekonomi digital seperti era sekarang ini, lanjut Ali Mahsun, akan menemui titik jenuhnya. Dengan begitu, PKL ini selayaknya mampu bangkit kembali ditengah kondisi yang semakin dinamis. “Akhir akhir ini, data memperlihatkan transaksi Shopee, Lazada, Blibli cenderung menurun.”
Iman Kadarisman, Pengurus APKLI Jakarta, mengatakan bahwa kehadiran APKLI untuk membentuk entrepreneur baru, dalam usaha mikro. Bagaimana yang PKL yang pemula bisa didampingi hingga menjadi berpengalaman hingga sukses meningkatkan kesejahteraan sendiri. “Misalnya bagaimana proses mengikuti bazar, akan dilatih dari persiapan hingga mampu berjalan sendiri menghasilkan keuntungan.”
Menurut Iman, kehadiran pedagang kaki lima yang berada di spot kemacetan, sebagai kewajaran. Karena, kalau tidak macet PKL tidak bisa jualan, dan macet tidak terpisahkan dari kehidupan PKL itu sendiri. “Apalagi pemda juga telah membuka diri bahwa PKL boleh memanfaatkan lahan perkantoran pemda, apabila diluar jam kerja, tentu ini ada aturannya.”/









































