JAKARTA, Bisnistoday- Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Peluncuran tujuh pecahan uang kertas tersebut dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (18/8). “Hari ini tanggal 18 Agustus 2022, dengan ini saya meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.
Perry menyatakan ketujuh pecahan uang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022 sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada.
Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.
Meski demikian terdapat tiga aspek inovasi penguatan dalam Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi tersebut dimaksudkan agar uang eupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga semakin berkualitas dan terpercaya.
Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya. Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” kata Perry Warjiyo.
Sementara itu pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat dengan tetap menerapkan tata kelola sesuai Undang-Undang.
Pengeluaran Uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Masyarakat pun dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk cinta, bangga dan paham rupiah. Mari kita terus kobarkan optimisme, semangat kebangsaan dan komitmen untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju,” tegas Perry Warjiyo.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada Uang TE 2022 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomer 13 Tahun 2012 dan telah diteken pada 6 Juli.
Pahlawan nasional tersebut meliputi Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta pada pecahan uang kertas Rp100.000, Ir H Djuanda Kartawidjaja pada Rp50.000, Dr GSSJ Ratulangi pada Rp20.000 dan Frans Kaisiepo pada Rp10.000.
Kemudian Dr KH Idham Chalid pada uang kertas pecahan Rp5.000, Mohammad Hoesni Thamrin pada Rp2.000, dan Tjut Meutia pada uang kertas pecahan Rp1.000.
Simbol Kedaultan
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad apresiasi Bank Indonesia yang resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas desain baru atau tahun emisi 2022.
“Rupiah bukan sekadar alat transaksi yang sah di Indonesia, namun juga sebagai simbol kedaulatan. Karena itu, rupiah harus dihormati dan dibanggakan kita semua,” kata Kamrussamad dalam keterangannya.
Dia mengatakan, secara internasional ada standar uang kertas yang berkualitas. Menurut dia, uang-uang kertas tersebut dinilai dari sisi artistik, fitur keamanan yang inovatif, termasuk penggunaan warga, kontras dan keseimbangan.
“Dalam konteks itu, kita berharap kehadiran uang kertas baru ini bisa memenuhi kriteria-kriteria tersebut,” ujarnya./



































