www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 25 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum BPH Migas dan Polda Sumsel Ungkap Kasus Penyelewangan BBM Subsidi 7 Ton
HukumNASIONAL & POLITIK

BPH Migas dan Polda Sumsel Ungkap Kasus Penyelewangan BBM Subsidi 7 Ton

PENYELENGAN BBM BERSUBSIDI: Kepala BPH Migas, Erika Retnowati (kedua dari kanan) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkapkan kasus penyelewengan distribusi solar subsidi sebanyak 7 Ton di daerah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Badan Pengatur Hilr Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkerjasama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkapkan kasus  penyelewengan distribusi solar subsidi sebanyak 7 Ton di daerah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu  hasil dari sinergi dengan kepolisian khususnya penyelewengan/penyalahgunaan distribusi bbm subsidi, Polda Sumsel selalu berperan aktif dalam melakukan penindakan, Kami sangat mengapresiasi pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi sebanyak sekitar 7 Ton BBM Subsidi. Hal ini tentu sangat membantu dalam mengurangi penyalahgunaan BBM Subsidi.” Ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (96/10).

Dugaan penyalahgunaan ini dengan modus mengisi BBM jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil dump truk secara berulang-ulang, menggunakan plat nomor kendaraan palsu lalu dibawa dan dikuras gudang penyimpanan serta ditampung menggunakan jerigen dan baby tank untuk diperjual belikan kembali.

“Pengungkapan kasus ini adalah  tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan yang di indikasi adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar yang di Subsidi Pemerintah. Hal ini merupakan komitmen kami di kepolisian untuk menanggapi aduan masyarakat. Kerja sama dengan BPH Migas salah satunya memudahkan untuk memantau isu dan mengantisipasinya” jelas Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto,

Erika menambahkan saat ini pemerintah telah menyetujui penambahan kuota JBT Minyak Solar dari 15,1 Juta KL menjadi 17,83 Juta KL dan JBKP Pertalite dari 23,05 Juta Kl menjadi 29,91 Juta KL.

“Dengan adanya penambahan kuota bukan bearti penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi menjadi lemah namun penegakan hukum harus tetap berjalan dan lebih ditingkatkan lagi agar distribusi BBM tepat sasaran kepada konsumen yang berhak” tutup Erika./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

wamenaker
Hukum

Hubungan Industrial Harmonis, PT Indonesia Epson Industry Gelar Dialog Sosial

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan...

Fahri Hamzah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Bahas Transformasi Kota Bersama Sultan DIY

YOGYAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah...

Polisi Satwa
Hukum

Teror Bom di SDN Jaksel, Empat Anjing Pelacak K-9 Diturunkan Sisir Lokasi

JAKARTA, Bisnistoday - Detasemen K-9 Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri...

Hukum

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie, Polri Limpahkan Barbuk ke Kejagung secara Bertahap

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara bertahap...