DEPOK, Bisnistoday – BPN Kota Depok membuat terobosan baru. Salah satunya meluncurkan aplikasi BERMATA (Berantas Mafia Tanah) sejalan dengan upaya percepatan penyelesaian kasus pertanahan melalui mediasi yang dilakukan secara intens.
Salah satu penggagas aplikasi Bermata ini yakni Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah.
Lalu apa sebenarnya yang menjadi motivasi sehingga aplikasi Bermata ini segera diluncurkan? Hodidjah menjelaskan tanah merupakan aset yang sangat berharga bagi setiap orang. Tanah berperan penting dalam menunjukkan jati diri pemiliknya.
Para pemegang modal yang memiliki aset berupa tanah dimana mana sudah dapat dipastikan banyak pula asetnya yang tidak atau belum diurus secara maksimal.
“Pembiaran atau penelantaran asset ini dan tidak dilakukannya penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan baik oleh pemiliknya menjadi salah satu penyebab timbulnya kasus pertanahan,” jelas Hodidjah, Senin, 3 Juli 2023.
Pembiaran ini menjadi salah satu alasan terjadinya okupasi masyarakat terhadap tanah yang dianggap ditelantarkan oleh pemiliknya.
Kasus pertanahan terjadi saat masyarakat yang mengokupasi tanah tersebut memohon untuk dilakukan sertifikasi karena merasa sudah lama menguasai tanah tersebut, namun diketahui bahwa tanah yang dimohon oleh masyarakat tersebut ternyata sudah ada sertipikat yang terbit milik orang lain.
“Dalam hal ini kantor pertanahan sebagai lembaga yang telah menerbitkan sertifikat dituntut oleh pemilik tanah yang notabene tidak pernah menguasai dan menjaganya, untuk berpihak padanya, di sisi lain masyarakat yang merasa telah menguasai tanah tersebut bertahun tahun dan turun temurun menuntut hak untuk diberikan legalisasi terhadap penguasaannya,” papar Hodidjah mendampingi Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan.
Praktik Mafia Tanah
Ditambahkannya, kasus pertanahan juga tidak terlepas dari campur tangan para mafia tanah. Mafia tanah tidak terlihat tapi dapat dirasakan.
“Mereka justru bermain pada bidang-bidang tanah yang memang bersengketa. Para mafia tanah ini terdiri dari berbagai kalangan dan oknum aparat yang berhubungan dengan pengurusan sertifikat,” terangnya.
Untuk diketahui, sambung Hodidjah, Kantor Pertanahan Kota Depok berdiri tahun 1999 merupakan pemekaran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Belum terintegrasinya data peta pendaftaran tanah atau peta offline atau peta kerja dengan system KKP saat ini menyebabkan banyaknya sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN Kota Depok, namun kemudian belakangan diketahui bahwa terhadap bidang tersebut telah terbit sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Kota Depok saat ini terdiri dari 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan. Sejak tahun 1999 begitu banyak sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.
“Dapat dibayangkan warkah yang sangat banyak dan terus bertambah tersebut, tidak sesuai dengan luas gedung arsip atau tempat penyimpanan Buku Tanah dan Warkah yang ada,” kata dia.
Belum lagi arsip yang saat ini masih tersimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Kesulitan dalam meretrieve arsip-arsip yang diperlukan masih memerlukan waktu yang lama dikarenakan cara pengarsipan yang belum tertata rapi, terlebih lagi tidak ada SDM di bagian arsip yang berlatar belakang pendidikan arsiparis.
Proses Digitalisasi
Saat ini, lanjut Hodidjah, sebagian besar arsip sudah terdigitalisasi, namun banyak juga yang belum terdigitalisasi. Dana digitalisasi arsip yang terbatas tidak seimbang dengan jumlah penambahan arsip yang ada setiap harinya.
Tugas Kantor Pertanahan sebagai instansi yang memberikan pelayanan di bidang pertanahan, antara lain adalah melaksanakan pemeliharaan data hak tanah.
Kegiatan pemeliharaan data terdiri dari Balik Nama, Perubahan Hak, Pemekaran Wilayah, Perpanjangan Hak, Pencatatan Hak Tanggungan, Pencatatan Roya, Pengecekan, Blokir dan angkat blokir, Sita dan angkat sita.
Semua kegiatan tersebut sangat tergantung dari Buku Tanah dan warkah yang ada di Kantor Pertanahan.
Buku Tanah dan warkah dapat diibaratkan sebagai jantung pelayanan, karena Buku Tanah sebagai parameter dalam mencocokan keaslian sertifikat yang dipegang pemiliknya dengan arsip yang ada di Kantor Pertanahan.
Semua jenis pelayanan yang telah disebutkan di atas harus disesuaikan dulu dengan Buku Tanah yang ada, proses pencarian arsip yang masih lambat akan menyebabkan terhambatnya pula pelayanan tersebut.
Padahal lamanya waktu pelayanan telah ditentukan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Pelayanan pemeliharaan data pertanahan yang telah disebutkan di atas merupakan kegiatan yang tidak pernah ada habisnya. Setiap bulannya ± 5.000 berkas pelayanan yang harus diselesaikan.
“Adanya standar waktu pelayanan yang telah ditentukan mengharuskan kita untuk bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini sangat tergantung dari kecepatan mencari dan mendapat arsip Buku Tanah dan Warkah,” jelas Hodidjah.
Undang undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar penyelenggara pelayanan menyediakan pelayanan yang prima. Pelayanan yang berkualitas untuk memenuhi kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Semakin banyaknya kasus pertanahan menuntut kita harus menemukan inovasi untuk percepatan penanganannya. Karena semakin lama kita menanganinya maka akan semakin menumpuk jumlah kasus yang ada.
Pentingnya penciptaan inovasi melalui pembuatan sistem untuk meminjam dan memperoleh arsip buku tanah dan warkah dengan cepat diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas dalam penanganan kasus pertanahan.
SDM yang ahli di bidang arsiparis menjadi penting agar pengelolaan arsip lebih baik, SDM di bidang hukum juga sangat menentukan dalam percepatan penanganan kasus pertanahan.
Salah satu tugas Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa adalah penanganan sengketa dan kasus, serta penanganan perkara pertanahan.//



