JAKARTA, Bisnistoday – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berperan dalam penyelesaian persoalan angkutan jalan yakni truk bermuatan lebih (ODOL/Over Dimension Over Loading). Pemerintah, swasta dan kepolisian harus memiliki ketegasan tekad bersama menegakkan aturan truk ODOL.
“Solusi ODOL perlu political will, keterbukaan dan kejujuran seluruh pemangku kepentingan. Intinya MTI mendorong hadirnya aspek manusia dan kemanusiaan. Angkutan darat ini harus mampu memberikan kesejahteraan, bahagia, sehat dan paling penting keselamatan di jalan,” ungkap Ketua Umum MTI, Agus Taufik Mulyono, dalam FGD dari masyrakat untuk masyarakat yang digelar MTI Sumsel, Selasa (15/3).
Agus Taufik mengatakan, sejauh mana angkutan ODOL ini memberikan kesejahteraan bagi sopir atau pengantar dibanding pemilik usaha angkutan dan pemilik barang. Karena seperti diketahui, truk ODOL ini juga berdampak terhadap ekonomi secara makro dan taraf hidup masyarakat.
“Adanya ODOL memang diakui terjadi penurunan biaya logistik dan menekan inflasi. Inipun juga memberikan konstribusi terhadap stabilitas bahan pokok,”terang Taufik.
Berita Terkait : Mayoritas Angkutan Barang Tergolong ODOL
Hanya saja, Agus Taufik juga mengatakan, truk ODOL menimbulkan biaya kerusakan jalan yang disebabkan mencapai Rp43 triliun per tahun. Tidak hanya itu, truk yang berbean lebih juga menimbulkan kerugian akibat kecelakaan di jalan raya mencapai Rp15 triliun per tahun. “Apakah nilai keuntungan ODOL itu melebihi atau masih dibawah kerugian yang ditimbulkannya. Ini harus dipikirkan bersama, dan butuh keterbukaan data,” tuturnya.
Sekarang harus ditentukan titik temunya, apakah truk ODOL diperlukan relaksasi atau sebaliknya harus sinergi bersama untuk tentukan target zero ODOL? Menurut Agus Taufik banyak pihak yang berkepentingan harus sepakati bersama.
Karena, banyak yang terlait seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Bappenas, BPPT, Kepolisian, maupun Pemda. Pihak swasta menyangkut, penjual barang, pembeli barang, pemilik angkutan. Pihak lainnya yang turut berperan yakni Karoseri, asosiasai badan usaha serta pihak Legislatif baik DPR RI dan DPRD.
Sementara, Ketua MTI Wilayah Sumsel, Erika Buchari mengatakan, semua pihak harus membuka tabir masing-masing. Apabila ODOL dibiarkan berkembangan, maka memperburuk pelayanan infrastruktur dan memperburuk Indeks logistic Indonesia.
“Butuh konsistensi bersama dan ketegasan pihak berwenang. Stakholders harus merumukan parameter yang tegas sehingga membuat penegak hukum tidak gamang, dan bimbang. Ini semua harus ditentukan bersama dengan membuat roadmap dan mengawal bersama menuju zero ODOL,” terangnya.
Disisi lain, Erika juga mengatakan, harus ada keterlibatan moda angkutan lainnya seperti kereta api, dan angkutan penyerabangan, untuk mengurangi beban jalan darat. Semua ini agar tidak semua logistic barang dihaniskan melalui moda angkutan darat. “Bagaimana juga praktif penegakan sekarang ini, juga masih belum optimal untuk jembatan timbang dan penegakan apat kepolisian di jalan raya,” terangnya.
Keterbukaan Informasi
Ketua Umum MTI, Agus Taufik Mulyono menambahkan, kembali menekankan aspek keterbukaan informasi juga peran serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Kendati ada informasi mengenai praktik ODOL yang mendorong perekonomian secara makro, namun kenyataanya biaya angkutan masih tetap saja mahal.
“Bagaimana pola kerjasama antara perusahana angkutan dengan para sopirnya. Kalau memang konsepnya kemitraan akan begitu longgar, kesepakatanya,” teranga Agus Taufik.
Persoalan ODOL, lanjut Agus Taufik juga bukan persoalan teknis semata, tetapi juga berkaitan dengan ekonomi dan hukum. Apalagi pihak Komisi Pemeberantasa Korupsi (KPK) juga pelanggaran truk ODOL ini ada indikasi adanya masuk kasus korupsi. “KPK juga sudah melirik kasus truk ODOL ini, karena bisa masuk ketegori merugikan atau korupsi karena berkaitan dengan aset negara,” tuturnya./










































