www.bisnistoday.co.id
Minggu , 9 November 2025
Home EKONOMI Cemari Lingkungan, KKP Hentikan Kegiatan Pengolahan Ikan di Muara Baru
EKONOMI

Cemari Lingkungan, KKP Hentikan Kegiatan Pengolahan Ikan di Muara Baru

MENCEMARI LINGKUNGAN: - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Unit Pengolahan Ikan milik CV IP di Muara Baru, Jakarta Utara untuk menghentikan sementara kegiatan di unit pengolahan tersebut agar tidak mencemari lingkungan.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Unit Pengolahan Ikan milik CV IP di Muara Baru, Jakarta Utara untuk menghentikan sementara kegiatan di unit pengolahan tersebut agar tidak mencemari lingkungan.

Berdasarkan hasil pengawasan, CV IP melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 terkait kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi usaha pengolahan yang telah memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP).

“Hasil pemeriksaan kami, usaha pengolahan ikan tersebut tidak memiliki IPAL dan limbah dari kegiatan pengolahan ikan langsung dibuang ke saluran air, sehingga berpotensi mencemari lingkungan,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI, Adin Nurwaluddin dalam rilis di Jakarta, Senin (11/4).

Adin menjelaskan berdasarkan skala usaha yang dimiliki, IPAL tersebut seyogyanya merupakan konsekuensi terbitnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

Dengan tidak adanya IPAL, lanjutnya, maka UPI tersebut sangat rentan menyebabkan pencemaran. “Seharusnya berdasarkan skala usahanya, UPI tersebut harus memiliki sistem dan teknologi pengolahan limbah yang baik, tidak dibuang sembarangan seperti ini,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan saat ini sedang dilakukan pengujian sampel. Pihaknya akan fokus pada pelanggaran perizinan berbasis risiko yang dilakukan CV IP.

Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra menyampaikan penghentian sementara yang dilakukan aparat Pengawas Perikanan merupakan bentuk paksaan pemerintah untuk menghentikan dampak pencemaran.

Drama juga memastikan pengawas perikanan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menangani permasalahan ini. “Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.

Untuk diketahui Komisi IV DPR RI bersama jajaran KKP dan KLHK melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah UPI di Muara Baru pada Jumat (8/4). Sidak tersebut dilaksanakan untuk merespon sejumlah pengaduan masyarakat terkait pencemaran di wilayah Muara Baru./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Asosiasi Tekstil Temui Menperin Soal Marak Impor Ilegal

JAKARTA, Bisnistoday – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) melakukan Rapat Kerja dengan Menteri...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Gandeng Menteri PU Buat Standarisasi Bangunan Kopdes Merah Putih

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dan Menteri Pekerjaan Umum...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Kejar Target Penyaluran KUR 2025

DENPASAR, Bisnistoday — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan percepatan...

Pialang berjangka
EKONOMI

Selama Oktober 2025, Volume Transaksi DIDIMAX Tercatat Paling Tinggi

JAKARTA, Bisnistoday - Kliring Berjangka Indonesia (KBI) bersama Jakarta Futures Exchange (JFX)...