Warning: Undefined array key "HTTP_USER_AGENT" in /home/u6526426/public_html/wp-content/plugins/wesper-function/inc/core.php on line 735
JAKARTA, Bisnistoday –Terkait gugatan yang diajukan oleh pihak keluarga Lexi Valleno Havlenda kepada Universitas Tarumanagara (Untar), Untar menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Untar juga akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami perlu sampaikan bahwa sebelum penyelesaian masalah ini ditempuh melalui jalur hukum, Untar telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi dan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Lexy,” dalam keterangan Humas Universitas Tarumanegara kepada Bisnistoday, di Jakarta, Kamis (2/7).
Melalui keteranganya, Untar menyatakan, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral institusi, Untar juga telah menawarkan berbagai bentuk dukungan, antara lain bantuan dana untuk mendukung proses pengobatan, pemberian beasiswa penuh, serta bentuk-bentuk bantuan lainnya.
Dalam keteranganya, selama proses mediasi berlangsung, permintaan yang disampaikan oleh pihak keluarga terus mengalami perubahan dan peningkatan dari waktu ke waktu sehingga proses musyawarah tidak mencapai titik temu. Pihak keluarga pun memilih penyelesaian masalah ini selanjutnya ditempuh melalui jalur hukum.
Awal Persoalan Terjadi
Dalam versi keterangan Humas UNtar, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, peristiwa yang menjadi latar belakang masalah ini terjadi saat Lexy mengikuti latihan wall climbing bersama Unit Kegiatan Mahasiswa tanpa izin dari universitas. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 29 Maret 2024, yang merupakan hari libur nasional, dan tetap berlangsung meskipun telah dilarang oleh pihak keamanan kampus.
“Karena dilaksanakan di luar mekanisme operasional resmi Untar, kegiatan tersebut tidak didukung dengan penyiagaan tim medis sebagaimana yang berlaku pada setiap kegiatan resmi universitas.”
Terkait berbagai pernyataan yang beredar di media arus utama dan media sosial, pada prinsipnya posisi dan penjelasan Untar mengenai masalah ini telah disampaikan pada kesempatan sebelumnya. Untar akan menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan dan penilaian masalah ini kepada majelis hakim.
“Kami percaya bahwa proses peradilan merupakan mekanisme yang tepat untuk menghadirkan kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak,” tambahnya./








































