www.bisnistoday.co.id
Minggu , 16 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Digugat Keluarga Lexi, Untar Hormati Proses Hukum Untuk Penyelesaian Terbaik
Hukum

Digugat Keluarga Lexi, Untar Hormati Proses Hukum Untuk Penyelesaian Terbaik

Kampus Untar
GEDUNG KAMPUS Universitas Taruma Negara di Jakarta./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday –Terkait gugatan yang diajukan oleh pihak keluarga Lexi Valleno Havlenda kepada Universitas Tarumanagara (Untar), Untar menghormati proses hukum yang tengah berjalan di  Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Untar juga akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami perlu sampaikan bahwa sebelum penyelesaian masalah ini ditempuh melalui jalur hukum, Untar telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi dan  musyawarah dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Lexy,” dalam keterangan Humas Universitas Tarumanegara kepada Bisnistoday, di Jakarta, Kamis (2/7).

Melalui keteranganya, Untar menyatakan, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral institusi, Untar juga telah menawarkan berbagai bentuk dukungan, antara lain bantuan dana untuk mendukung proses pengobatan, pemberian beasiswa penuh, serta bentuk-bentuk bantuan lainnya.

Dalam keteranganya, selama proses mediasi berlangsung, permintaan yang disampaikan oleh pihak keluarga terus mengalami perubahan dan peningkatan dari waktu ke waktu sehingga proses musyawarah tidak  mencapai titik temu. Pihak keluarga pun memilih penyelesaian masalah ini selanjutnya ditempuh melalui jalur hukum.

Awal Persoalan Terjadi

Dalam versi keterangan Humas UNtar, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, peristiwa yang menjadi latar belakang masalah ini terjadi  saat Lexy mengikuti latihan wall climbing bersama Unit Kegiatan Mahasiswa tanpa izin dari universitas. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 29 Maret 2024, yang merupakan hari libur  nasional, dan tetap berlangsung meskipun telah dilarang oleh pihak keamanan kampus.

“Karena dilaksanakan di luar mekanisme operasional resmi Untar, kegiatan tersebut tidak didukung dengan penyiagaan tim medis sebagaimana yang berlaku pada setiap kegiatan resmi universitas.”

Terkait berbagai pernyataan yang beredar di media arus utama dan media sosial, pada prinsipnya  posisi dan penjelasan Untar mengenai masalah ini telah disampaikan pada kesempatan sebelumnya. Untar akan menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan dan penilaian masalah ini kepada  majelis hakim.

“Kami percaya bahwa proses peradilan merupakan mekanisme yang tepat untuk menghadirkan kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak,” tambahnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...

wamenaker
Hukum

Hubungan Industrial Harmonis, PT Indonesia Epson Industry Gelar Dialog Sosial

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan...

Polisi Satwa
Hukum

Teror Bom di SDN Jaksel, Empat Anjing Pelacak K-9 Diturunkan Sisir Lokasi

JAKARTA, Bisnistoday - Detasemen K-9 Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri...

Hukum

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie, Polri Limpahkan Barbuk ke Kejagung secara Bertahap

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara bertahap...