JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini menanggapi,
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick di Jakarta, Sabtu (29/4).”Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” kata Erick.
Terkait hal ini juga, manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung RI, yang menetapkan Dirut PT Waskita Karya Tbk, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka.
“Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang,” dalam keterangan Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Jakarta, Sabtu (29/4).
Tidak Pengaruhi Operasional
Dalam keteranganya, manajemen PT Waskita Karya Tbk mengutarakan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.
“Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi,” dalam keteranganya.
Seperti diketahui Direktorat Penyidikan Jawa agung Muda Bidang Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah menetapkan Dirut PT Waskita Karya Tbk, Destiawan Seowarjono sebagai tersanka, pada Kamis (27/4) kemarin.
Dirut Waskita Karya ini disangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasiltias pembiyaan beberapa perbankan yang dilaksanakan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast Tbk./




