JAKARTA, Bisnistoday – Polemik sertifikasi jasa konstruksi kembali mencuat setelah calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2025–2029, Budhi Asyanto, mengungkap adanya dugaan monopoli dalam pelaksanaan sertifikasi oleh kelompok tertentu.
Dalam pernyataannya, Budhi menilai sejak berlakunya Undang-Undang No. 2 Tahun 2017, proses akreditasi asosiasi profesi dan badan usaha semakin sulit, terutama bagi asosiasi lama. Sebaliknya, sejumlah asosiasi baru yang berafiliasi dengan Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) justru dengan mudah memperoleh akreditasi.
“Setelah UU No. 2 Tahun 2017 berlaku, banyak asosiasi lama kesulitan akreditasi. Anehnya, asosiasi baru justru lebih mudah diakreditasi, bahkan diduga terpusat di satu kelompok tertentu,” ujar Budhi Asyanto di Jakarta, Senin (15/9).
Data yang disampaikan menunjukkan dominasi P3SM dalam produksi sertifikat. Sejak Januari 2022 hingga Agustus 2025, asosiasi di bawah P3SM menerbitkan lebih dari 325 ribu sertifikat kompetensi kerja (SKK) dan 158 ribu sertifikat badan usaha (SBU). Jumlah ini mencapai lebih dari 50% total sertifikat yang dikeluarkan seluruh asosiasi terakreditasi.
“Hal ini menunjukkan terjadinya monopoli dalam pelaksanaan sertifikasi profesi maupun badan usaha,” tegas Budhi
Selain itu, masa jabatan pengurus LPJK periode 2021–2024 yang seharusnya berakhir telah diperpanjang melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 3129/KPTS/M/2024. Budhi menyoroti bahwa sejumlah nama pengurus saat ini maupun calon pengurus periode berikutnya terafiliasi dengan P3SM.
Ia pun meminta agar Menteri PUPR mengevaluasi proses seleksi pengurus LPJK periode 2025–2029. Dari 20 nama yang lolos seleksi, tercatat 11 orang disebut memiliki afiliasi dengan P3SM.
“Kami berharap seleksi pengurus LPJK bisa dievaluasi agar tidak didominasi oleh satu kelompok tertentu. Prinsip keadilan dan keterwakilan seluruh pemangku kepentingan harus dijaga,” ungkap Budhi
Polemik ini menambah daftar panjang kontroversi pengelolaan sertifikasi jasa konstruksi di Indonesia. Publik kini menunggu langkah pemerintah, khususnya Kementerian PUPR, dalam merespons tudingan monopoli tersebut.//









































