JAKARTA, Bisnistoday – Kebijakan pemerintah terkait penempatan dana Rp200 triliun ke perbankan menuai kritik keras dari kalangan akademisi. Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D, menilai langkah tersebut melanggar konstitusi serta sejumlah undang-undang yang mengatur tata kelola anggaran negara.
Menurut Didik, proses penyusunan dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah diatur secara tegas melalui UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN tahunan.
“Anggaran negara bukan anggaran privat atau perusahaan. Setiap rupiah dari APBN harus melalui pembahasan dengan DPR. Tidak bisa dijalankan hanya atas perintah menteri atau presiden sekalipun,” tegas Didik.
Ia menilai kebijakan spontan pengalihan dana negara ke bank untuk kemudian disalurkan sebagai kredit industri atau individu tidak memiliki dasar hukum yang sah. Proses tersebut, kata Didik, bukan hanya menyalahi UU Keuangan Negara dan UU APBN, tetapi juga berpotensi melanggar UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam UU tersebut, khususnya Pasal 22 ayat 8 dan 9, ditegaskan bahwa rekening pengeluaran APBN hanya boleh diisi sesuai kebutuhan pemerintah yang telah ditetapkan dalam APBN. Dengan demikian, penempatan dana di luar mekanisme resmi dianggap tidak sah.
“Meskipun tujuannya baik, penempatan dana publik di perbankan jelas melenceng dari amanah undang-undang. Apalagi dilakukan secara spontan, tanpa melalui proses legislasi yang benar,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan penempatan dana di bank umum dilakukan untuk mempercepat perputaran kredit dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar dunia usaha tidak tertekan akibat keterbatasan likuiditas.
“Penempatan dana pemerintah di perbankan adalah instrumen likuiditas jangka pendek. Tujuan utama kita adalah memastikan sektor riil tetap bergerak dan lapangan kerja tidak terganggu,” kata Purbaya dalam sebuah pernyataan resmi.
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah sedang mencari jalan cepat agar dana negara dapat lebih produktif. Ia menegaskan, kebijakan itu bukan semata kepentingan individu, melainkan bagian dari strategi pemulihan ekonomi.
Risiko Preseden Buruk
Meski demikian, Didik Rachbini mengingatkan agar alasan percepatan ekonomi tidak dijadikan dalih untuk menabrak aturan konstitusi.“Saya menganjurkan agar presiden turun tangan menghentikan program jalan pintas ini. Jangan sampai kita melemahkan aturan main dan kelembagaan hanya karena keputusan spontan,” pungkasnya.
Para pakar hukum keuangan negara juga mendesak agar pemerintah lebih disiplin dalam menjalankan mekanisme APBN. Setiap program yang menggunakan anggaran negara harus melalui nota keuangan resmi dan pembahasan bersama DPR, bukan hasil keputusan mendadak./


