www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 4 Juli 2026
Home EKONOMI Forwakop Minta Pemerintah Mengambil Sikap Tegas Menyelesaikan Masalah Dekopin
EKONOMI

Forwakop Minta Pemerintah Mengambil Sikap Tegas Menyelesaikan Masalah Dekopin

KEMELUT DEKOPIN: Sejumlah mantan Ketua Forum Wartawan Koperasi (Forwakop) Minta Pemerintah Mengambil Sikap Tegas Menyelesaikan Masalah Dekopin
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Kemelut kepengurusan di tubuh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) tak urung membuat bingung para pekerja jurnalistik, khususnya para wartawan yang biasa meliput masalah perkoperasian.  Kemelut berkepanjangan itu dikhawatirkan mengganggu kinerja koperasi di tanah air sehingga lembaga akan semakin terpinggirkan.  Karenanya pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM diminta segera  menyelesaikan kemelut berkepanjang tersebut.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bulanan sekaligus Halal bi Halal Forum Wartawan Koperasi (Forwakop)  di Jakarta, Senin, (16/5).

“Pemerintah perlu mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan masalah Dekopin ini, karena dampaknya semakin kurang baik bagi perkoperasian di tanah air,” kata Ketua Forwakop periode 2000-2002, Edy Sasmito.

Hadir pada kesempatan tersebut sejumlah mantan Ketua Forwakop, antara lain Mulia Ginting, Rindy Rosamdia, Luther Kembaren, Haryanto, dan inisiator Forwakop Irsyad Muchtar. Sejumlah anggota lain yang hadir tampak Sidik Sukandar, Mohammad Soleh, dan Naomi.

Sebagaimana diketahui sejak berlangsungnya Munas Dekopin di Makassar tahun 2019 berakhir dengan tampilnya dua kepemimpinan yaitu kubu Nurdin Halid dan Sri Untari Bisowarno. Keduanya, dengan argumen masing-masing merasa kuat, mengklaim diri sebagai pihak yang sah secara hukum. Alkibatnya terjadi saling ngotot, yang berujung pada ranah hukum. Keputusan terakhir adalah penetapan dari Mahkamah Agung  yang menyebut bahwa Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin.   

Kendati demikian, bukan berarti kubu Sri Untari sudah bisa melenggang membawa roda kepengurusan Dekopin, karena berikutnya Kementerian Koperasi dan UKM juga mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa hukum masalah tersebut,  dan hasilnya dijawab April lalu bahwa persoalan tersebut diserahkan kepada masing-masing pihak untuk mencari  upaya hukum.

Menurut Edi Sasmita, kondisi deadlock seperti itu harus diselesaikan. Dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM punya wewenang kuat untuk menetapkan kebijakan.

Senada dengan hal tersebut,  Mulia Ginting mengusulkan agar dalam waktu dekat Forwakop melakukan audiensi dengan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki. “Kita harus bantu pemerintah dan juga Dekopin untuk menyelesaikan masalah ini, sebab kondisi ini terasa mengganggu pemberitaan dan tugas kita dalam menulis masalah perkoperasian, apalagi dalam waktu dekat ini kita akan menggelar Hari Koperasi Nasional ke 75, malu lah kita jika ini tak selesai juga, ” sergah Ginting yang diamini peserta yang hadir. 

Sementara itu, inisiator Forwakop Irsyad Muchtar menambahkan,  penyelesaian kemelut Dekopin sepenuhnya ada di tangan pemerintah, karena sumber pendanaannya kini ada di pemerintah.

“Berbeda dengan masa lalu, ketika Dekopin merupakan organisasi mandiri yang dibiayai oleh anggotanya, tentu sulit menyelesaikan kemelut internalnya. Kalau kini kan beda, pembiayaan operasioanal Dekopin ada di pemerintah, tentu tidak sulit mengaturnya. Masalahnya, pemerintah mau ngatur apa tidak,” pungkasnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop dan Agrinas Palma Bangun Model Kemitraan Koperasi Sawit

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menjalin...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Digelar Masif, Kemenkop dan Dekopin Gelar Kick Off Bulan Koperasi Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menggelar...

Demam Piala Dunia di Bangladesh (dok: EFE/Mundo Deportivo)
EKONOMISport & Health

Bangladesh Kecipratan Cuan Piala Dunia

JAKARTA, Bisnistoday – Bangladesh memang tidak ikut serta di Piala Dunia 2026,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pengemudi Ojol Resmi Berstatus Pelaku Usaha Mikro

JAKARTA, Bisnistoday – Mulai 1 Juli 2026 pengemudi ojek online (ojol) roda...