www.bisnistoday.co.id
Minggu , 20 September 2026
Home BURSA & KORPORASI Terancam Delisting, Pelaku Pasar Terus Pantau Kondisi PT Garuda Indonesia
BURSA & KORPORASIKorporasi

Terancam Delisting, Pelaku Pasar Terus Pantau Kondisi PT Garuda Indonesia

Terancam delisting, pelaku pasar modal terus mengamati perkembangan renegosiasi uang emiten berkode GIAA, serta kinerja fundamentalnya.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Para pelaku pasar terus memantau kondisi kinerja PT Garuda Indonesia Tbk. Ini dilakukan seiring dengan potensi penghapusan pecatatan sahan (delisting) yang dikeluarkan oleh manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) awal pekan lalu.

Senior Investmen Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta mengatakan, para pelaku pasar modal terus mengamati perkembangan renegosiasi uang emiten berkode GIAA, serta kinerja fundamentalnya.

Ia menilai, renegosiasi utang maskapai plat merah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban keuangan perseroan.

Kendati demikian, lanjut Nafan, langkah tersebut seyogyanya diikuti dengan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan bisnis aviasi. “Selama tidak ada restriksi maka mobilitas masih berjalan. Manfaatkan potensi tingkat okupansi yang tinggi untuk perjalanan aviasi. Tahun depan Kepemimpinan RI dalam G20. Semestinya mendorong investasi dan kepariwisataan,” ujarnya.

Garuda saat ini terus mengakselerasikan upaya restrukturisasinya dengan membangun komunikasi konstruktif dengan para kreditur, lessor maupun pemangku kepentingan terkait.

Menyikapi informasi tentang potensi delisting saham, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyampaikan bahwa perseroan terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut.

Untuk itu, Garuda tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalama dua kondisi.

Pertama, perusahaan tercatat mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan terrcatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, bursa dapat melakukan delisting apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Saham GIAA telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023./
 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Wisnu Dharmawan, Managing Director - Indonesia, Jobstreet by SEEK.
Korporasi

Jobstreet by SEEK Hadirkan Solusi Rekrutmen Terintegrasi

JAKARTA, Bisnistoday - Jobstreet by SEEK memperkenalkan dua inovasi terbaru dalam platformnya,...

Tol Trans Sumatera
Korporasi

HKI Raih Predikat “Good” dalam Penilaian Tata Kelola Perusahaan

JAKARTA, Bisnistoday - PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) meraih penilaian positif dalam...

Korporasi

Hutama Karya Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk Tingkatkan Kepastian Hukum dan Tata Kelola

PALEMBANG, Bisnistoday - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) gandeng Kejaksaan Tinggi...

Hutama Karya
Korporasi

Selaraskan Risiko Bisnis dan Keberlanjutan, Hutama Karya Petakan Perencanaan TJSL Lintas Anak Perusahaan

JAKARTA, Bisnistoday - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memperkuat komitmen penerapan...