JAKARTA, Bisnistoday-Ketua ORDA ICMI Jakarta Selatan, Rhesa Yogaswara, dan Wakil Ketua ICMI Jakarta Selatan, Dimas Dwi Ananto menyoroti tentang PPDB Zonasi dalam diskusi publik PPDB Sistem Zonasi dan Keterkaitan dengan Penerima Manfaat Kebijakan Pendidikan di kampus Iblam School of Law di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis.24 Agustus 2023.
Rhesa dan Dimas dalam makalah yang diberikan kepada pers, mengatakan Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa. Untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional tersebut, Pemerintah melalui Kemendikbud pun terus menggiatkan sistem zonasi yang disinyalir mampu meratakan pendidikan berkualitas bagi anak-anak di seluruh Tanah Air.
Sistem ini sendiri berlaku dua tahun lalu dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018. Sistem zonasi adalah seleksi penerimaan siswa didik atau peserta didik baru secara lebih transparan dan adil, ditetapkan sesuai tempat tinggal. Sistem zonasi diberlakukan sebagai upaya untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, sistem zonasi kerap dihujani ungkapan ketidakpuasan dari orang tua dari calon peserta didik dan juga calon peserta didik tersebut. Alasannya, asas meritokrasi yang sudah lama diterapkan melalui seleksi peserta didik berdasarkan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi tidak berlaku dan secara implisit, kebijakan sistem zonasi telah menetralisir usaha dan kerja keras calon peserta didik.
Selain itu, dengan mempertimbangkan tingkat ketimpangan multidimensional yang berkontribusi terhadap ketimpangan kualitas pendidikan di Indonesia, sistem zonasi dinilai masih prematur dalam pelaksanaannya.
Kelebihan sistem zonasi adalah memungkinkannya orang-orang terdekat di sekolah tersebut untuk mengenyam pendidikan lebih besar, sedangkan kekurangannya adalah terabaikannya orang orang pintar yang memiliki jarak tempuh lebih jauh dari sekolah yang diinginkannya.
Di samping masalah penerapan yang belum sempurna, sistem ini memiliki beberapa tantangan yang perlu kita solusikan bersama-sama, diantaranya sebagai berikut:
- Peta Koordinat Kurang Tepat. Mengingat sistem ini mengutamakan ‘kedekatan jarak’, maka dalam prakteknya sistem tersebut memanfaatkan aplikasi peta Google. Sayangnya, titik koordinat acapkali disebut tidak akurat, sehingga menyebabkan calon murid gagal mengikuti PPDB lantaran perbedaan selisih beberapa meter saja. Padahal jarak rumah ke sekolah yang didaftarkan berada dalam radius dekat.
- Rentan Kelebihan Kapasitas. Ditemukan fakta bahwa Pemerintah Daerah kesulitan melakukan pemetaan jumlah usia anak sekolah yang sedang mengikuti PPDB dan jumlah daya tampung yang tersedia di sekolah. Sehingga dalam penerapannya cukup sulit dilaksanakan PPDB dengan jalur zonasi dengan persentase yang cukup besar.
- Manipulasi Wali Murid. Sistem ini disinyalir justru melahirkan kecurangan baru, yaitu manipulasi Kartu Keluarga agar anak bisa memasuki sekolah unggulan.
Kekurangan sistem ini pun kabarnya telah ditangani Pemda dengan aturan yang lebih fleksibel, sehingga diharapkan praktik tersebut tidak terulang agar tidak ada lagi anak yang tidak mendapatkan sekolah.
Sesuai data Dinas Pendidikan DKI, total daya tampung PPDB 2023 untuk jenjang SD mencapai 93.629 kursi. Kemudian, daya tampung jenjang SMP mencapai 71.498 kursi, SMA sebanyak 28.937 kursi, dan SMK sebanyak 19.387. Adapun perkiraan jumlah pendaftar ke SMP mencapai 149.530 orang. Lalu, perkiraan jumlah murid baru di SMA dan SMK mencapai 139.841 orang.
Untuk memperluas daya tampung, Disdik DKI juga bekerja sama dengan sekolah swasta untuk menggelar PPDB Bersama. Tahun ini, total ada 257 sekolah swasta dengan kuota 6.909 yang ikut dalam program ini. Namun program PPDB Bersama, seperti untuk SMA dan SMK, dengan sekolah swasta belum dimaksimalkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, ini bisa menjadi solusi mengatasi masalah daya tampung. Kursi yang diberikan kepada sekolah swasta dari jalur PPDB ini masih sangat kecil. Sekolah Swasta hanya mendapat kuota masing-masing 5%.
Belajar dari Selandia Baru.
Jauh sebelum mengenal sistem zonasi di Indonesia ditetapkan, Selandia Baru telah merancang mengatasi keterbatasan sekolah umum atau negeri pada suatu wilayah padah tahun 1924. Saat ini penggunaan zona pendidikan pada suatu wilayah di Selandia Baru mendapatkan kritikan dari beberapa faktor, yaitu:
1. Mempersepsikan ketidakadilan dalam penyusunan zona yang ada.
2. Manipulasi batas zona.
3. Pemasaran untuk siswa diluar zona asal sekolah, hilangnya keseragaman antar
sekolah.
4. Adanya iklan berbasis real estat untuk di sekitar wilayah sekolah terbaik.
Kritikan terhadap sistem zonasi di Selandia Baru saat ini menyatakan bahwa harus ada pilihan bebas untuk orang tua memilih sekolah untuk anaknya, karena para wali murid merasakan sistem zonasi tidak terlalu dibutuhkan seperti tahun 1960an-1970an.
Praktiknya saat ini sistem zonasi menuai problema di Selandia Baru karena beberapa faktor seperti:
1. Sekolah yang terbaik selalu terletak pada wilayah kota dengan ekonomi yang tinggi, sehingga orang tua yang tidak mampu membeli rumah maka anaknya tidak dapat mendapatkan kesempatan untuk bersekolah di wilayah tersebut.
2. Priotitas terhadap latarbelakang keluarga yang berasal dari alumni sekolah tersebut.
3. Banyak manipulasi tempat tinggal dengan menitipkan anaknya kepada keluarga (nenek, kakek, saudara) sesuai alamat terdekat sekolah.
Sehingga, diantara berbagai solusi yang mungkin dikaji lebih lanjut, salah satu pilihan solusi yang bisa ditempuh adalah dengan mengeluarkan suatu formulasi yang kemudian dinaikan kedalam tataran kebijakan.
Diharapkan penyempurnaan kebijakan ini mampu menstimulus sekolah swasta yang ada agar semakin aktif terlibat dalam implementasi PPDB.Lalu harapan yang kedua, diharapkan kebijakan ini mampu melahirkan sekolah-sekolah swasta baru yang diinisiasi oleh pelaku usaha yang bergerak di sektor pendidikan.
Kesimpulan
Merupakan Suatu hipotesa bahwa sistem zonasi ini masih dirasakan sebagai suatu hal yang tidak diharapkan oleh orang tua dari calon peserta didik dan juga calon peserta didik tersebut. Hal ini dikarenakan prinsip dasar sistem zonasi bertolak belakang dengan sistem seleksi nasional melalui Ujian Nasional (UN).
Tentu dengan melakukan kajian yang mendalam, dengan tanpa merubah kebijakan yang ada, ditingkatan implementasi masih bisa disempurnakan dengan mongkolaborasikan sekolah swasta dapat terlibat secara aktif dalam penerapan kebijakan PPDB. Bahkan perlu adanya kebijakan yang mampu menstimulus lahirnya sekolah-sekolah swasta baru yang mampu menjawab masalah kapasitas.
Selain Resha dan Dimas, hadir sebagai narasumber dalam diskusi publik itu KH Dr Sayid Qutub Al Hafidz, selaku Ketua Dewan Kota, dan Sarwoko, Kasi Dikmen Jaksel, mewakili Wali Kota Jakarta Selatan.Selain itu juga hadir Dr Rahmat Dwi Putranto selalu Rektor IBLAM, Fauzan Fadel dari ICMI Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatangan MOU ICMI dengan KSPPS Amirul Ummah.








































