JAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, kemarin sore. Noel nama akrabnya ini, disangkakan atas dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertipikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Lebih lanjut Setyo mengutarakan, selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dikatakan Setyo, tersangka IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkait kasus ini, Tim KPK menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker./ant/


